Bagi kebanyakan orang di luar Sumatra, khususnya kaum pria, suku Minang (atau yang sering disebut Orang Padang) sering kali dicap sebagai pribadi yang pelit dan sangat perhitungan. Stigma ini begitu melekat kuat. Bahkan, pengalaman pribadi menunjukkan bahwa hanya dengan menyebutkan daerah asal, label “pelit” langsung disematkan, seolah itu adalah karakteristik bawaan. Lantas, mengapa stereotip ini bisa muncul dan bertahan hingga kini?
Sebagaimana kita ketahui, Orang Minang terkenal sebagai suku yang suka merantau dan berdagang. Tujuan utama mereka merantau adalah untuk meraih kehidupan yang lebih baik dan sukses di daerah orang. Untuk memahaminya, kita perlu menelusuri tradisi yang paling melekat pada suku ini yaitu Merantau.
Tradisi merantau ini bukanlah sekadar pilihan, melainkan bermula sejak abad ke-15. Saat Sumatra Barat di bawah naungan Kerajaan Pagaruyung, mereka dikelilingi oleh banyak pesaing seperti Kesultanan Pasai, Siak, Palembang, Kerajaan Inderapura, VOC, dan Kesultanan Jambi. Karena dikepung oleh wilayah yang kurang bersahabat, satu-satunya jalur yang terbuka bagi Orang Minang untuk berdagang adalah melalui laut.
Berbekal modal yang terbatas dan hanya mengandalkan sejumlah pangan, sandang, dan papan, para lelaki Minang dewasa diwajibkan menjelajahi dunia luar nagari mereka untuk berdagang dan mencari kesuksesan. Mereka bahkan sering tidak diizinkan pulang sebelum sukses, sebab kesuksesan setiap individu Minang akan turut memperkuat Negeri Pagaruyung. Meskipun Kerajaan Pagaruyung telah runtuh oleh Belanda, tradisi ini terus berlangsung hingga sekarang.
Prinsip Minang yang mendasari tradisi ini adalah:
“Karatau madang di hulu, babuah babungo balun
Marantau bujang dahulu, di rumah paguno balun.”
Pepatah ini bermakna bahwa potensi pemuda yang masih muda dan belum terasah (diibaratkan ranting pohon madang yang belum berbunga/berbuah) belum tentu bermanfaat di kampung halaman. Oleh karena itu, seorang pemuda harus pergi merantau terlebih dahulu agar mendapatkan pengalaman hidup, belajar mandiri, dan menjadi berguna bagi keluarganya saat kembali ke rumah.
Fenomena stigmatisasi ‘pelit’ ini adalah konsekuensi dari kesalahpahaman publik non-Minang terhadap strategi bertahan hidup yang fundamental yang dimiliki oleh Orang Minang. Stigma ‘pelit’ tersebut bukanlah karakter bawaan, melainkan manifestasi logis dari tuntutan tradisi Merantau. Doktrin “Marantau bujang dahulu, di rumah paguno balun” secara eksplisit memposisikan perantauan sebagai kewajiban inisiasi dan jalur tunggal menuju kemandirian ekonomi. Secara sosiologis dan ekonomis, etos ‘kehati-hatian’ orang Minang di perantauan dapat dianalisis sebagai berikut:
1.Manajemen Risiko Adaptif di Rantau Saat merantau, salah satu cara utama perantau bertahan hidup adalah dengan mengelola harta secara cerdas dan tidak mudah memberikan bantuan keuangan. Para perantau hanya bermodalkan seadanya dan selalu memiliki masalah keuangannya sendiri.
Dalam posisi ini, perantau Minang dipaksa menerapkan prinsip kehati-hatian finansial ekstrem. Mereka berpegang pada prinsip tegas: “tanpa jaminan yang jelas, jangan berharap pinjaman”. Sikap perhitungan ini bukan kekikiran, melainkan proteksi aset yang terbatas demi kelangsungan hidup. Ini adalah bentuk rasionalitas ekonomi yang universal bagi siapa pun yang berada dalam posisi risiko tinggi.
2. Prinsip Hidup Perantau yang Ketat Perantau Minang juga berpegang pada prinsip-prinsip yang menuntut kehati-hatian dan perjuangan keras, di antaranya:
- Lauik sati, rantau batuah
Mengingatkan bahwa daerah rantau berbeda dengan daerah asal; ada aturan, pantangan, dan keistimewaan yang mesti dihormati.
- Bajalan paliharo kaki, mangecek paliharo lidah
Ajaran untuk selalu bersikap hati-hati, memelihara diri dari perbuatan sia-sia, dan bertanggung jawab atas konsekuensi perbuatan.
- Duduak marauik ranjau, tagak maninjau jarak
Haram bagi anak rantau bersikap malas. Di perantauan, mereka harus gigih berjuang demi kelangsungan hidup dan tercapainya impian.
Kebanyakan Orang Minang, terutama laki-laki, memilih merantau ke kota (khususnya Jakarta) karena kondisi ekonomi di tempat asal yang kurang baik. Mereka bertekad merintis usaha di kota besar. Kebanyakan dari mereka memilih berdagang dan membuka rumah makan, karena Minang terkenal dengan kulinernya. Rumah makan Padang sendiri telah menjadi simbol kuat identitas perantau Minangkabau di berbagai daerah.
Dana yang dihemat oleh perantau sering kali dialokasikan untuk memenuhi kewajiban yang lebih besar : memperbaiki nasib diri sendiri, membangun usaha dagang, dan menjamin masa depan keluarga di nagari asal. Fokus pada akumulasi modal ini menegaskan bahwa kehematan mereka adalah visi jangka panjang, bukan egoisme individual.
tigma ‘pelit’ dan ‘perhitungan’ yang dilekatkan pada Orang Minang adalah reduksi budaya yang mengabaikan kompleksitas sejarah dan etos ekonomi mereka. Doktrin “Marantau bujang dahulu” secara eksplisit memposisikan perantauan sebagai jalur tunggal menuju kemandirian ekonomi.
Telah terurai jelas bahwa stereotip ‘pelit dan perhitungan’ yang dilekatkan pada Orang Minang di perantauan adalah sebuah reduksi budaya yang mengabaikan kompleksitas sejarah dan etos ekonomi mereka. Ketika seorang perantau Minang dicap pelit, yang sedang disaksikan adalah seorang pejuang yang menaati pepatah (duduak marauik ranjau, tagak maninjau jarak) dan sedang menjalankan disiplin finansial demi mencapai sukses, sesuai mandat adat.
Stigma ini adalah cerminan kegagalan masyarakat non-Minang untuk memahami korelasi kausal antara tradisi perantauan, keterbatasan modal awal, dan keharusan mencapai keberhasilan. Pada akhirnya, perlu ditekankan bahwa sikap hati-hati finansial tersebut adalah mekanisme adaptasi kultural yang telah terbukti efektif mengantarkan Orang Minang menjadi salah satu suku bangsa paling sukses dalam bidang perdagangan dan diaspora di Indonesia.
sumber gambar : https://id.pinterest.com/pin/375276581442115901/
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































