Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Mempersiapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Alternatif Baru Pengganti Penjara sesuai Amanat KUHP Baru dan UU SPPA

ilham Kurniadi by ilham Kurniadi
27 August 2025
in Sorot
A A
0
Blue and Gold Modern Law Firm Legal Services Promotion Instagram Post
857
SHARES
1.2k
VIEWS
Ada apa 1080 x 2787

Perubahan besar dalam dunia pemidanaan di Indonesia tengah berlangsung. Dengan disahkannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan adanya UU SPPA (UU No. 11 Tahun 2012), orientasi pemidanaan kita tidak lagi berlandaskan pada teori pembalasan semata. Hukuman kini tidak hanya dimaknai sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai upaya memulihkan dan mendidik agar pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Jika sebelumnya KUHP lama hanya mengenal single track system penjara sebagai instrumen utama, maka kini Indonesia mulai menerapkan double track system. Artinya, selain pidana, terdapat pula tindakan alternatif yang bersifat edukatif dan konstruktif.

Dari Penjara ke Pelayanan Masyarakat

Undang-Undang SPPA menjadi salah satu tonggak penting dalam perubahan tersebut. Pasal 71 mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak selalu harus dijatuhi pidana penjara. Ada opsi lain seperti pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, hingga pidana pelayanan masyarakat. Bentuk pelayanan masyarakat sebagaimana dijelaskan Pasal 76 dapat berupa membantu lansia di panti, mendukung penyandang disabilitas, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi ringan di kantor kelurahan.

Tujuannya jelas: membangun kepedulian anak terhadap kegiatan sosial yang positif. Sejalan dengan itu, KUHP baru memperluas jenis pidana pokok dengan menghadirkan pidana kerja sosial. Berdasarkan Pasal 65 dan 85, menegaskan bahwa pidana ini dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, khususnya jika hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.. Pelaksanaan pidana kerja sosial bisa dilakukan di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia, maupun lembaga sosial lainnya. Bahkan, jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan profesi terpidana. Dengan demikian, selain memberi manfaat nyata bagi masyarakat, pidana ini juga tetap menjaga keberdayaan pelaku.

Peluang dan Tantangan

Banner Publikasi Press Release Gratis

Bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, keberadaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena kedua pidana ini mampu menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Tantangan karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim bisa sulit dijalankan. Pelaksanaan pidana alternatif ini membutuhkan sarana, prasarana, serta koordinasi lintas sektor.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis. Misalnya, Dinas Sosial dapat ditunjuk sebagai koordinator karena memiliki kedekatan dengan panti, sekolah, dan lembaga sosial lainnya. Selain itu, dukungan fasilitas yang memadai juga sangat diperlukan agar pidana ini berjalan lancar. Sebagai ujung tombak pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, bimbingan, serta pengawasan klien, Bapas Jambi siap berperan aktif mengawal implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Tugas kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa pidana alternatif ini benar-benar memberi manfaat bagi klien dan masyarakat.

Menuju Pemidanaan Humanis

Kehadiran pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat adalah langkah nyata Indonesia menuju sistem pemidanaan modern. Sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik. Sistem yang memberi kesempatan kedua bagi pelaku, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, keberhasilan pelaksanaannya bergantung pada sinergi semua pihak: pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan tentu saja masyarakat. Jika semua dapat berkolaborasi, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bukan hanya menjadi alternatif pengganti penjara, tetapi juga sarana membangun masyarakat yang lebih peduli, adil, dan humanis.

Ajakan Moral

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 08 28 at 16.30.29

Kekerasan seksual pelaku anak kian memprihatinkan, PK Bapas Jambi lakukan pendampingan.

28 August 2025
1000250664

Warga Keluhkan Jalan Rusak, Pemkot Tangsel Tegaskan: Masih Aset Pengembang

26 August 2025
KOPRI PC PMII Lamongan mendampingi korban kekerasan bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lamongan

KOPRI PC PMII Lamongan Dampingi Korban Kekerasan Perempuan untuk Pemulihan Trauma

26 August 2025
WhatsApp Image 2025 08 25 at 10.20.17

Parental Participation Shapes the Future Direction of Matsanaba

25 August 2025

Di balik gagasan besar ini, ada pesan sederhana yang ingin kami sampaikan: terimalah kembali mereka yang pernah berkonflik dengan hukum sebagai bagian dari masyarakat kita. Jangan menutup pintu bagi mereka yang telah menjalani pidananya dengan baik. Berikan ruang bagi mereka untuk bekerja, berkarya, dan berkontribusi. Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat pada akhirnya tidak hanya menyelamatkan pelaku dari jeruji besi, tetapi juga menyelamatkan kita semua dari hilangnya potensi manusia yang masih bisa diperbaiki. Mari kita wujudkan pemidanaan yang lebih humanis, bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan memberi harapan baru.

Oleh: Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P. (Kasubsi Bimkemas BKA Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi)

Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
Share343Tweet214Share60Pin77SendShare
Leaderboard apa apa
Previous Post

Pacaran Sehat: Menjalin Cinta Tanpa Kehilangan Diri

Next Post

MSM Parking Group Luncurkan Paket Bisnis Franchise Parkir, Investasi Mulai Rp 95 Juta

ilham Kurniadi

ilham Kurniadi

Related Posts

WhatsApp Image 2025 08 28 at 16.30.29

Kekerasan seksual pelaku anak kian memprihatinkan, PK Bapas Jambi lakukan pendampingan.

28 August 2025
1000250664

Warga Keluhkan Jalan Rusak, Pemkot Tangsel Tegaskan: Masih Aset Pengembang

26 August 2025
KOPRI PC PMII Lamongan mendampingi korban kekerasan bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lamongan

KOPRI PC PMII Lamongan Dampingi Korban Kekerasan Perempuan untuk Pemulihan Trauma

26 August 2025
WhatsApp Image 2025 08 25 at 10.20.17

Parental Participation Shapes the Future Direction of Matsanaba

25 August 2025
Next Post
IMG 20240216 184059

MSM Parking Group Luncurkan Paket Bisnis Franchise Parkir, Investasi Mulai Rp 95 Juta

Serka Erna Widayat Babinsa Koramil 0111/Pagelaran Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Santunan Anak Yatim di Desa Margagiri

Babinsa Koramil 0111/Pagelaran Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dan Santunan Anak Yatim di Desa Margagiri

Screenshot 20250827 132833 Gallery

PKH Kecamatan Karawaci Menggelar Sosialisasi di 16 Kelurahan

Picture2 3

Implementasi Program Internasionalisasi: Dosen FEB Universitas Djuanda lakukan International Visiting Lecturer di Universiti Geomatika Malaysia.

Sunra

Dealer Baru SUNRA Resmi Hadir di Pasir Koja, Bandung

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Penting! Klaim Tulisan Kamu

Sehubungan dengan serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengakibatkan Redaksi mengalami kehilangan data dan terpaksa melakukan restore dari backup yang mengakibatkan beberapa tulisan dari penulis “berpindah” ke default “Redaksi”. Bagi yang ingin mengklaim tulisan nya silahkan tinggalkan pesan di kolom komen atau email ke : redaksi@siaran-berita.com

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita