TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan(Tangsel) memfinalkan rencana pembangunan Pengadilan Negeri dengan menyiapkan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di Kompleks Perkantoran Satu.
Lokasi tersebut, berada berdekatan dengan Gedung DPRD dan sejumlah perkantoran pemerintahan lainnya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, rencana pembangunan Pengadilan Negeri Tangsel sebenarnya telah diajukan sejak lama.
Namun, prosesnya baru dapat difinalkan dalam waktu dekat setelah adanya persetujuan lokasi dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
“Suratnya sudah lama, hanya saja baru kami finalkan belakangan ini. Alhamdulillah, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Banten sudah menyetujui lokasi yang kami siapkan,” kata Benyamin, Rabu 28 Januari 2026.
Setelah persetujuan lokasi, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel akan menindaklanjuti tahapan berikutnya, mulai dari proses hibah lahan, penerbitan sertifikat, hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Menurutnya, lahan yang disiapkan memiliki luas kurang lebih 5.000 meter persegi dan telah direncanakan untuk pembangunan gedung pengadilan minimal dua lantai.
Sementara itu, lanjut Benyamin, terkait desain bangunan, Pemkot Tangsel masih melakukan pembahasan lebih lanjut. Adapun penganggaran pembangunan nantinya akan diplot melalui Dinas Cipta Karya, menyesuaikan dengan desain gedung yang disepakati.
Selanjutnya, Benyamin menargetkan, pembangunan Pengadilan Negeri Tangsel dapat dimulai pada tahun 2027 dan diharapkan selesai dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, keberadaan pengadilan negeri di Kota Tangsel merupakan kebutuhan mendesak yang sudah lama direncanakan, bahkan sejak masa kepemimpinan Airin Rachmi Diany yang menjabat sebagai wali kota sebelumnya.
“Kebutuhan ini sudah lama, karena itu hari ini kami finalkan langkah-langkahnya,” jelasnya.
Di lokasi yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharjono mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangsel yang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penyediaan sarana lembaga peradilan.
Suharjono menilai, kesiapan lahan dan rencana pembangunan gedung merupakan bentuk perhatian nyata terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini sangat penting, karena sesuai ketentuan undang-undang, setiap kabupaten dan kota pada prinsipnya harus memiliki pengadilan negeri. Jika tidak ada, tentu masyarakat yang dirugikan,” ujar Suharjono.
Suharjono menambahkan, dengan jumlah penduduk Tangerang Selatan yang mencapai sekitar 1,5 juta jiwa, ketiadaan pengadilan negeri membuat masyarakat harus mengurus perkara hukum ke wilayah lain, yakni ke Kota Tangerang.
Meski demikian, Suharjono mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pembentukan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan secara resmi masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Presiden.
Ia pun meminta, dukungan pemerintah daerah agar proses tersebut dapat segera terealisasi.“Saya mohon Pak Wali Kota bersama Pak Gubernur dapat menyampaikan kepada Bapak Presiden agar Pengadilan Negeri Tangerang Selatan segera dibentuk,” jelas.
Terkait tindak lanjut terdekat, Suharjono memastikan, bahwa lahan yang disiapkan Pemkot Tangsel telah diukur dan ditetapkan titik koordinatnya, sehingga luasnya bersifat final dan siap dibangun.
Dalam waktu dekat, lanjut Suharjono, pihak Pengadilan Tinggi Banten juga akan menindaklanjuti kesiapan hibah lahan tersebut secara tertulis.
“Prinsipnya, lahan sudah siap dan bisa dibangun. Sambil menunggu proses pembentukan resmi, operasional pengadilan juga dapat dilakukan sementara di gedung lain,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































