Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Menegakan Keadilan Ditengah Tegaknya Infrastruktur

Haruskah selalu ada sengketa dibalik pembangunan Infrastruktur ?

galang wijayanto by galang wijayanto
13 April 2025
in Sorot
A A
1
etool 1739501541093
925
SHARES
1.3k
VIEWS

depositphotos 141741830 stock illustration road tax checkpoint on highway 1Pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendukung kemajuan ekonomi dan mobilitas. Namun, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering kali menimbulkan permasalahan hukum, seperti yang terjadi dalam sengketa tanah Mat Solar yang kini dijadikan jalan tol. Kasus ini mengundang perhatian publik karena adanya klaim atas kepemilikan tanah oleh Mat Solar yang tidak diakui dalam proses pengadaan.

 

Tanah yang Diklaim oleh Mat Solar

Mat Solar mengklaim bahwa tanah yang kini digunakan untuk jalan tol adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang sah. Jika benar demikian, maka tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas sebagai milik pribadi. Berdasarkan prinsip hukum agraria di Indonesia, tanah milik pribadi tidak bisa sembarangan diambil untuk proyek umum tanpa mengikuti prosedur hukum yang tepat.

 

Prosedur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan pembangunan, asalkan melalui prosedur yang sah. Prosedur ini mencakup:

Identifikasi tanah yang akan dibebaskan.

Konsultasi publik dengan pemilik tanah.

Ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah sesuai dengan nilai pasar atau nilai yang disepakati.

Jika prosedur ini tidak diikuti dengan benar, maka pengambilalihan tanah tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, yang berpotensi merugikan pihak yang merasa kehilangan hak atas tanahnya.

Masalah Hukum yang Muncul

Dalam hal ini, jika Mat Solar tidak menerima ganti rugi yang sesuai atau merasa tanahnya diambil tanpa prosedur yang sah, ia berhak untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Berdasarkan hukum Indonesia, jika tanah diambil tanpa persetujuan atau tanpa kompensasi yang sesuai, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai perampasan hak. Oleh karena itu, penting bagi pihak pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas proyek tol untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan tanah berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025

Pemilik tanah, dalam hal ini Mat Solar, dapat mengajukan beberapa upaya hukum, antara lain:

Gugatan Perdata terhadap pihak yang dianggap telah mengambil tanahnya tanpa prosedur yang sah.

Mengajukan keluhan kepada Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah.

Mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada keputusan pemerintah yang merugikan haknya.

Pentingnya Kepastian Hukum

Sengketa ini menggambarkan pentingnya kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan. Negara harus memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan proses pembebasan tanah dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan kompensasi yang sesuai. Tanpa adanya mekanisme yang tepat, pengambilalihan tanah dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah.

Sengketa tanah Mat Solar yang dijadikan jalan tol ini menggarisbawahi perlunya perhatian serius terhadap proses pengadaan tanah yang melibatkan hak atas tanah pribadi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan memberikan ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah yang terpaksa melepaskan haknya demi kepentingan umum. Ke depannya, transparansi dan keadilan dalam pengadaan tanah harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi sengketa serupa di masa mendatang.

 

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 261/Pdt.G/2025/PN.Tng atas sengketa tanah mendiang Mat Solar memberikan preseden penting dalam menegaskan relasi antara kepemilikan tanah secara substantif dan formalitas administratif dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Meski nama dalam sertifikat masih tercatat atas nama pihak lain (Muhammad Idris), pengadilan mempertimbangkan penguasaan fisik dan bukti jual beli sebagai dasar hak yang sah atas tanah tersebut.

Sengketa bermula saat uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar dibayarkan oleh negara atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol. Kedua belah pihak—pihak Mat Solar dan Muhammad Idris—sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah. Pengadilan mendorong penyelesaian lewat mediasi, yang berujung pada akta perdamaian (dading) dengan pembagian ganti rugi 70% untuk keluarga Mat Solar dan 30% untuk Idris.

Dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya ditentukan oleh sertifikat sebagai alat bukti terkuat (vide Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria), tetapi juga oleh penguasaan nyata dan perbuatan hukum yang sah.

Pasal 32 ayat (1) UUPA: Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya.

Namun demikian, Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya mengakui bahwa seseorang yang telah membeli dan menguasai tanah dalam waktu lama, walaupun belum melakukan balik nama, tetap dapat dilindungi haknya sepanjang dapat membuktikan acta jual beli dan penguasaan yang terus-menerus.

Merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, disebutkan bahwa yang berhak atas ganti rugi adalah pihak yang memiliki hak atas tanah. Lebih lanjut dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan:

“Pihak yang berhak diberikan ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lainnya”

Pihak yang dapat menunjukkan bukti penguasaan dan perolehan yang sah atas tanah juga dapat dimaknai sebagai pihak yang berhak.

Proses penyelesaian perkara ini menggunakan mekanisme perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: “Dading yang dilakukan di depan hakim dan dicatat dalam akta memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat kecuali atas dasar cacat kehendak.”

Dengan demikian, akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini menggambarkan bahwa hukum perdata, khususnya hukum tanah, tidak semata-mata berlandaskan dokumen formal, tetapi juga harus melihat fakta sosial dan perbuatan hukum nyata. Hakim dalam perkara ini menunjukkan pendekatan yang progresif dan restoratif, yang relevan dengan kondisi masyarakat di mana tidak semua transaksi tanah selesai secara administratif.

Baca Juga

IMG 20250920 230842

Remaja Salah Injak Gas, Mobil Hantam Pembatas dan Seruduk Motor di Cisauk

21 September 2025
IMG 20250920 170223

Periodisasi Masa Jabatan Anggota DPR Tak Terbatas: Kekosongan Hukum Lahirkan Politisi Abadi

20 September 2025
Air yang tercemar dan merusak ekosistem sungai

Air Irigasi Tercemar: Bagaimana Ini Memengaruhi Hasil Panen dan Kesehatan Tanah

19 September 2025
1758197364837 1

RUU Perampasan Aset Dikebut : Aset Koruptor Atau Justru Aset Rakyat Yang Dirampok Negara?

18 September 2025

Secara normatif, putusan ini memperkuat prinsip bahwa: Penguasaan fisik yang sah dan bukti jual beli merupakan dasar hukum yang kuat. Penyelesaian sengketa melalui akta perdamaian memberikan kepastian hukum dan efisiensi.

Negara, dalam konteks pengadaan tanah, wajib mempertimbangkan hak substantif, bukan semata hak administratif.

 


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia

Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

Share370Tweet231Share65Pin83SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Komunikasi Kehidupan Sehari-hari Dan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara

Next Post

Aktivis Sampang dan Ketua Pemuda Sampang Ikut Bangga Dengan Penampilan Musik Daol Mutiara Reborn

galang wijayanto

galang wijayanto

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Related Posts

IMG 20250920 230842

Remaja Salah Injak Gas, Mobil Hantam Pembatas dan Seruduk Motor di Cisauk

21 September 2025
IMG 20250920 170223

Periodisasi Masa Jabatan Anggota DPR Tak Terbatas: Kekosongan Hukum Lahirkan Politisi Abadi

20 September 2025
Air yang tercemar dan merusak ekosistem sungai

Air Irigasi Tercemar: Bagaimana Ini Memengaruhi Hasil Panen dan Kesehatan Tanah

19 September 2025
1758197364837 1

RUU Perampasan Aset Dikebut : Aset Koruptor Atau Justru Aset Rakyat Yang Dirampok Negara?

18 September 2025
Next Post

Aktivis Sampang dan Ketua Pemuda Sampang Ikut Bangga Dengan Penampilan Musik Daol Mutiara Reborn

E769B590 9AB9 42DE 8A56 FD7F1CA3B9DD 1

Dari Sekolah ke Panggung Juara DMaz Tak Terbendung

DMaz

DMaz Kembali Sabet Juara, Kali Ini di UPH College Challenge 2025

IMG 3136

DMaz Tampil Memukau di Grand Metropolitan, 22 Maret 2025

IPNU

Nakhoda Baru PR IPNU IPPNU Kel Sukodono Kecamatan Kendal, Dilantik

Please login to join discussion
Satu Rumah Half Page 002
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memnudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

siaran-berita.com google play

Guest Posts are Welcome!

“Hi 👋 We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted 👍 Interested?”

PS DSA Square
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer
  • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita