Pernyataan resmi Wali Kota Medan, Rico Waas. mengenai penyesuaian tarif parkir menandai dimulainya fase strategis dalam penataan ulang sektor perparkiran perkotaan. Kebijakan ini disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers sebagai bagian dari pembaruan Retribusi parkir resmi di tepi jalan umum, yang mencakup penyesuaian tarif, standarisasi juru parkir, serta penerapan sistem pembayaran tunai dan non-tunai berbasis QRIS.
Secara kebijakan, kehadiran langsung Walikota Medan, Rico Waas bersama jajaran teknis Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan perubahan paradigma pengelolaan parkir. Parkir tidak lagi diposisikan sebagai urusan sektoral yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian integral dari pelayanan publik, instrumen pengendalian ruang kota, serta sumber pendapatan daerah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Namun demikian, pembaruan kebijakan ini tidak dapat berhenti pada tahap deklaratif. Diperlukan pengawalan berkelanjutan agar kebijakan parkir tidak berhenti sebagai pernyataan normatif, melainkan berkembang menjadi reformasi struktural yang berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, dan stabilitas ekonomi masyarakat.
A. Parkir sebagai Indikator Kehadiran Negara dan Stabilitas Ekonomi Mikro
Parkir merupakan salah satu titik temu paling langsung antara negara dan warga dalam aktivitas keseharian. Melalui mekanisme parkir, masyarakat merasakan kehadiran negara dalam bentuk tarif yang pasti, pelayanan yang tertib, serta rasa aman di ruang publik. Oleh karena itu, kualitas tata kelola parkir kerap menjadi indikator awal efektivitas kehadiran negara di tingkat yang paling dekat dengan warga.
Selama bertahun-tahun, pengelolaan parkir di Medan dihadapkan pada persoalan ketidakpastian tarif, maraknya parkir liar, lemahnya pengawasan, serta kebocoran pendapatan daerah. Dalam konteks ini, penyesuaian tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000 perlu dipahami sebagai langkah normalisasi sistem, bukan semata penetapan angka. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan kepastian ekonomi mikro, menutup ruang penyimpangan, serta memperkuat basis pendapatan daerah secara berkeadilan.
Meskipun nominal transaksi terlihat kecil, akumulasi transaksi parkir dalam skala kota memiliki dampak fiskal yang signifikan. Ketika parkir dikelola secara tidak resmi, dana tidak tercatat dan tidak kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik. Kondisi ini, apabila dibiarkan, berpotensi melemahkan disiplin tata kelola dan wibawa pemerintah di ruang publik.
B. Peran DPRD Kota Medan dalam Pengawasan dan Penyerapan Aspirasi Publik Terutama Permasalahan Parkir
Keberlanjutan dan efektivitas reformasi pengelolaan parkir juga memerlukan dukungan kuat dari fungsi pengawasan legislatif. Dalam konteks ini, keterlibatan aktif DPRD Kota Medan menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan parkir berjalan sesuai koridor hukum, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta responsif terhadap persoalan di lapangan.
Apresiasi patut diberikan kepada anggota DPRD Kota Medan, khususnya Bapak Agus Setiawan S.S., M.H (Anggota Komisi 3 Dprd Kota Medan), yang secara konsisten memperjuangkan aspirasi dan mendengar langsung keluhan masyarakat, terutama terkait persoalan parkir. Peran aktif DPRD dalam menyerap aspirasi, mendorong evaluasi kebijakan, serta mengawal implementasi di lapangan merupakan bentuk nyata sinergi antara fungsi legislasi, pengawasan, dan kepentingan publik dalam mewujudkan tata kelola parkir yang adil dan berkeadilan.
C. Apresiasi Terhadap Kebijakan Walikota Medan atas Penurunan Tarif Parkir sebagai Kebijakan Pro Rakyat
Dalam kerangka reformasi tersebut, keputusan Wali Kota Medan untuk menurunkan tarif parkir sebesar Rp1.000 patut diapresiasi sebagai kebijakan yang mencerminkan keberpihakan pada kepentingan publik dan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Penyesuaian tarif ini tidak hanya bersifat teknis fiskal, tetapi juga merupakan sinyal kebijakan yang menempatkan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan daya beli masyarakat sebagai prinsip utama.
Kebijakan penurunan tarif menunjukkan bahwa pembaruan pengelolaan parkir tidak diarahkan untuk membebani warga, melainkan untuk menata sistem secara lebih adil, tertib, dan berkelanjutan. Dengan tarif yang lebih rasional dan terstandar, ruang bagi pungutan liar dapat ditekan, kepatuhan masyarakat meningkat, serta legitimasi kebijakan publik diperkuat. Dalam perspektif perencanaan pembangunan daerah, langkah ini mencerminkan pendekatan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi perkotaan.
D. Distribusi Parkir dalam Perspektif Keadilan Sosial dan Perlindungan Pekerja
Pembaruan distribusi parkir resmi juga diarahkan untuk memperkuat aspek keadilan sosial. Juru parkir selama ini berada pada posisi rentan di antara sektor formal dan informal. Melalui standarisasi atribut, identitas resmi, serta pelatihan pelayanan publik, pemerintah membuka ruang peningkatan martabat kerja, kepastian pendapatan, dan perlindungan sosial.
Namun reformasi ini harus dikelola secara cermat agar tidak melahirkan eksklusivitas baru. Proses seleksi, pembagian wilayah kerja, dan mekanisme pengawasan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Reformasi parkir tidak boleh berhenti pada pembenahan administratif, tetapi harus mampu memutus praktik setoran ilegal dan memastikan manfaat kebijakan dirasakan secara adil oleh pekerja dan masyarakat.
E. Parkir Liar sebagai Persoalan Struktural
Keberhasilan pembaruan distribusi parkir resmi sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan parkir liar hingga ke akar permasalahannya. Parkir liar bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan persoalan struktural yang tumbuh akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran dalam jangka panjang.
Penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan oknum internal atau pihak mana pun yang menyalahgunakan kewenangan. Setiap praktik parkir liar yang melanggar peraturan daerah wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku sebagai langkah korektif untuk memulihkan keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan mengembalikan kepercayaan publik.
F. QRIS sebagai Instrumen Transparansi dan Efisiensi
Percepatan penerapan QRIS merupakan salah satu pilar penting dalam reformasi pengelolaan parkir. Sistem pembayaran non tunai tidak hanya menjawab perkembangan teknologi transaksi masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian, transparansi, dan pencegahan kecurangan manipulasi.
Melalui QRIS, aliran dana parkir dapat tercatat secara real-time dan langsung masuk ke rekening pengelolaan daerah. Hal ini melindungi juru parkir dari tuduhan pungutan liar, menyediakan data akurat bagi pemerintah dalam evaluasi kebijakan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pembayaran parkir dikelola secara sah dan bertanggung jawab.
G. Kejelasan Parkir Barcode Berlangganan dan Kepastian Hukum
Di tengah pembaruan kebijakan parkir resmi, program parkir barcode berlangganan memerlukan kejelasan kebijakan yang tegas dan terbuka. Program yang diperkenalkan pada periode sebelumnya hingga kini berada dalam fase transisi yang belum sepenuhnya jelas di tingkat implementasi.
Masih ditemukannya warga yang telah membayar iuran bulanan namun tetap diminta membayar oleh juru parkir liar menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan keputusan final mengenai status program ini, posisinya dalam kebijakan parkir terbaru, serta mekanisme perlindungan hukum bagi pengguna. Apabila program tetap diberlakukan, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang nyata melalui regulasi, pengawasan, dan pendampingan hukum.
H. Transparansi Anggaran dan Pengawasan Terpadu
Optimalisasi pendapatan parkir harus dilaksanakan seiring dengan keterbukaan informasi anggaran. Data pemasukan parkir perlu dipublikasikan secara berkala agar dapat diawasi oleh publik. Transparansi ini menjadi krusial mengingat sektor parkir memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara memadai.
Pengawasan internal menjadi tanggung jawab utama pimpinan daerah. Tanpa penguatan pengendalian internal, reformasi kebijakan berpotensi mengalami kebocoran di tingkat pelaksanaan. Transparansi dan akuntabilitas harus diposisikan sebagai fondasi utama tata kelola yang berkelanjutan.
I. Penutup, Reformasi yang Harus Ditegakkan, Bukan Sekadar Diumumkan
Pembaruan distribusi parkir resmi merupakan langkah awal yang strategis dalam menstabilkan ekonomi masyarakat, melindungi pekerja sektor parkir, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkeadilan. Namun langkah awal ini hanya akan bermakna apabila dijalankan secara tegas, konsisten, dan tanpa sikap plin-plan. Reformasi kebijakan parkir menuntut keberlanjutan tindakan, bukan sekadar pengumuman atau simbol kebijakan.
Penyelesaian persoalan parkir liar harus menjadi agenda prioritas yang ditangani hingga ke akar permasalahannya. Negara tidak boleh ragu menindak setiap praktik penyimpangan, termasuk apabila melibatkan oknum internal yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan pembiaran sistematis, atau menikmati aliran dana parkir secara ilegal. Setiap indikasi penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran hukum wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemulihan tata kelola dan kepercayaan publik.
Demikian pula dengan parkir barcode berlangganan. Kejelasan kebijakan dan kepastian hukum bagi warga yang telah taat pada ketentuan pemerintah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara. Pemerintah daerah harus hadir secara nyata melalui regulasi yang tegas, mekanisme perlindungan hukum yang jelas, pendampingan masyarakat, serta pengawasan lapangan yang berkelanjutan agar tidak terjadi perampasan hak oleh praktik parkir liar.
Mengawal kebijakan parkir bukan berarti menolak atau membela secara membabi buta. Mengawal berarti memastikan bahwa reformasi dijalankan secara lurus, adil, dan konsisten berpihak pada kepentingan publik. Parkir mungkin tampak sebagai sektor sederhana, namun justru di ruang inilah kualitas kehadiran negara diuji secara nyata: hadir atau absen, tegas atau kompromistis.
Kota yang berani menertibkan praktik liar, melindungi warga yang patuh, membuka pengelolaan pendapatannya untuk diawasi bersama, serta menegakkan kebijakan tanpa tebang pilih, adalah kota yang sedang menata masa depannya dengan serius dan bertanggung jawab di bawah kepemimpinan serta pengawasan langsung pemerintah kota medan
Daftar Pustaka
Pemerintah Kota Medan. (2026, 25 Februari). Pemko Medan turunkan tarif parkir, ringankan beban masyarakat dan ciptakan sistem perparkiran yang lebih baik. Portal Resmi Pemerintah Kota Medan.
https://portal.medan.go.id/berita/pemko-medan-turunkan-tarif-parkir-ringankan-beban-masyarakat-dan-ciptakan-sistem-perparkiran-yang-lebih-baik__read5971.html
CNN Indonesia. (2026, 25 Februari). Cabut kebijakan era Bobby Nasution, Walkot Medan turunkan tarif parkir.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260225194145-20-1331799/cabut-kebijakan-era-bobby-nasution-walkot-medan-turunkan-tarif-parkir
Kompas.com. (2026, 25 Februari). Wali Kota Rico Waas turunkan tarif parkir di Medan, motor jadi Rp2.000 dan mobil Rp4.000.
https://medan.kompas.com/read/2026/02/25/191030978/wali-kota-rico-waas-turunkan-tarif-parkir-di-medan-motor-jadi-rp-2000-dan
Waspada.id. (2026, 25 Februari). Fraksi NasDem DPRD Medan dukung penurunan tarif parkir.
https://www.waspada.id/medan/fraksi-nasdem-dprd-medan-dukung-penurunan-tarif-parkir/
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































