Sejak Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Coretax sebagai sistem inti untuk seluruh layanan perpajakan. Melalui sistem ini, berbagai proses perpajakan menjadi lebih terintegrasi, termasuk dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak. Salah satu fitur penting yang perlu diketahui Wajib Pajak adalah Deposit Pajak.
Secara sederhana, Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum langsung dikaitkan dengan jenis pajak tertentu. Artinya, Wajib Pajak dapat menyetor dana terlebih dahulu tanpa harus langsung menentukan akan digunakan untuk pajak apa.
Dalam Coretax, mekanisme pembuatan kode billing berbeda dengan sistem sebelumnya di DJP Online. Wajib Pajak tidak lagi dapat membuat kode billing secara mandiri untuk keperluan pelaporan SPT. Kode billing baru akan terbentuk setelah SPT selesai disusun dan siap dilaporkan.
Kondisi ini sering menimbulkan tantangan, karena batas waktu pembayaran pajak biasanya lebih dahulu dibandingkan batas waktu pelaporan SPT. Akibatnya, Wajib Pajak perlu menyelesaikan pelaporan SPT lebih cepat agar tidak terlambat membayar pajak.
Deposit Pajak sebagai solusi.
Untuk menghindari keterlambatan pembayaran, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur Deposit Pajak. Dengan melakukan pembayaran melalui Deposit Pajak terlebih dahulu, Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Saat pelaporan SPT, Wajib Pajak cukup memilih opsi pemindahbukuan menggunakan Deposit Pajak. Dengan mekanisme ini, tanggal pembayaran yang tercantum dalam SPT akan otomatis mengikuti tanggal pembayaran Deposit Pajak, sehingga Wajib Pajak terhindar dari sanksi keterlambatan bayar.
Penggunaan Deposit Pajak dalam Coretax memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; dan
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Berikut beberapa karakteristik penting Deposit Pajak yang perlu diketahui Wajib Pajak:
1. Dapat digunakan untuk melunasi pajak dan membantu mencegah sanksi keterlambatan pembayaran;
2. Penggunaannya dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan;
3. Setiap pemindahbukuan akan tercatat dalam taxpayer ledger;
4. Opsi penggunaan Deposit Pajak hanya tersedia jika saldo mencukupi;
5. Saldo Deposit Pajak dapat digunakan lintas tahun (carry over) tanpa perlu pemindahbukuan;
6. Menggunakan Kode Akun Pajak – Kode Jenis Setoran 411618-100;
7. Saldo Deposit Pajak tidak diberikan imbalan bunga.
Wajib Pajak dapat membuat kode billing Deposit Pajak secara mandiri melalui akun Coretax dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke akun Coretax;
2. Pilih menu “Pembayaran”, kemudian sub-menu “Layanan Mandiri Kode Billing”;
3. Pastikan halaman identitas Wajib Pajak telah sesuai;
4. Pada halaman Kode Akun Pajak (KAP) – Kode Jenis Setoran (KJS), pilih kode 411618-100;
5. Sistem akan otomatis menampilkan masa pajak Januari hingga Desember 2025 (sesuai Tahun Pajak saat Pembuatan Billing);
6. Masukkan nominal Deposit Pajak yang akan dibayarkan.
7. Unduh kode billing dan lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Dengan memahami dan memanfaatkan fitur Deposit Pajak dalam Coretax, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih fleksibel dan aman, khususnya dalam menghadapi perbedaan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT. Fitur ini menjadi solusi praktis untuk memastikan pembayaran pajak tetap tepat waktu tanpa harus terburu-buru menyelesaikan pelaporan.
*)Ilustrasi Deposit Pajak. Sumber foto : freepik.com
*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi
Oleh : Novia Arini, Penyuluh Pajak
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































