Setiap datangnya bulan Muharram, Kota Pariaman seolah memasuki ruang waktu yang berbeda. Jalan-jalan yang biasanya lengang berubah menjadi penuh aktivitas, dentuman tambua tasa terdengar hampir tanpa jeda, dan masyarakat dari berbagai usia larut dalam suasana ritual yang sarat emosi. Di tengah hiruk-pikuk itu, berdiri menara Tabuik yang menjulang tinggi, simbol duka, perlawanan, dan ingatan kolektif atas tragedi besar dalam sejarah Islam. Namun, di balik kemegahan Tabuik yang kerap mencuri perhatian wisatawan, terdapat rangkaian prosesi yang tidak kalah penting, salah satunya adalah Manabang Batang Pisang, sebuah ritual yang tampak sederhana, tetapi menyimpan makna simbolik yang sangat dalam.
Prosesi Manabang Batang Pisang merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian ritual Tabuik yang dilaksanakan oleh masyarakat Pariaman setiap tahun. Ritual ini dilangsungkan pada tanggal 5 Muharram, menjelang waktu magrib, ketika matahari mulai tenggelam dan suasana perlahan menjadi lebih hening dan khidmat. Waktu pelaksanaan ini bukanlah pilihan tanpa makna. Peralihan siang ke malam melambangkan ambang batas antara terang dan gelap, antara harapan dan tragedi, yang sejalan dengan kisah Perang Karbala yang menjadi dasar filosofis ritual Tabuik.
Dalam prosesi ini, seorang pria terpilih tampil ke hadapan khalayak. Ia mengenakan pakaian silat tradisional Minangkabau, lengkap dengan atribut yang mencerminkan kehormatan dan kesiapan diri. Di hadapannya berdiri sebatang pohon pisang, dan di tangannya tergenggam sebilah pedang tajam. Dengan satu gerakan tegas, tanpa ragu dan tanpa pengulangan, batang pisang itu harus ditebas hingga tumbang. Kesederhanaan gerakan inilah yang sering kali menipu mata orang luar. Apa yang terlihat sebagai satu tebasan cepat sejatinya adalah puncak dari kesiapan fisik, mental, dan spiritual.
Bagi masyarakat Pariaman, Manabang Batang Pisang bukanlah sekadar demonstrasi keahlian bela diri. Ritual ini memiliki akar yang kuat dalam kisah Perang Karbala, peristiwa tragis yang merenggut nyawa Imam Husain dan para pengikutnya akibat ketidakadilan dan kekuasaan yang menindas. Dalam konteks ini, batang pisang dimaknai sebagai simbol rintangan, ancaman, bahkan musuh yang harus dihadapi dengan keberanian penuh. Tebasan pedang yang hanya boleh dilakukan sekali melambangkan tekad bulat Imam Husain dalam memilih jalan kebenaran, meskipun ia mengetahui bahwa konsekuensi yang harus dihadapi sangatlah berat.
Makna tersebut semakin terasa melalui aturan tidak tertulis yang dijaga secara turun-temurun. Batang pisang harus putus dalam satu tebasan. Jika gagal, hal itu sering dimaknai sebagai pertanda bahwa pelaku ritual belum sepenuhnya siap, terutama secara batin. Kepercayaan ini mencerminkan nilai hidup yang diwariskan melalui simbol: dalam menghadapi persoalan besar, keraguan hanya akan memperpanjang penderitaan. Keputusan yang benar menuntut keberanian, keyakinan, dan kesungguhan hati.
Prosesi ini tidak berlangsung dalam keheningan yang sunyi. Dentuman musik tambua tasa dengan irama cepat dan menghentak mengiringi setiap detik ritual. Irama tersebut menciptakan suasana heroik yang menggugah emosi kolektif masyarakat. Musik bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen penting yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini. Melalui dentuman gendang, semangat perjuangan dan kesedihan Karbala seolah dihidupkan kembali dalam ruang budaya Minangkabau.
Menariknya, Manabang Batang Pisang tidak hanya berfungsi sebagai ritual simbolik, tetapi juga sebagai penanda tahapan dalam keseluruhan rangkaian Tabuik. Setelah batang pisang ditebas, batang tersebut dibawa ke daraga, tempat penyimpanan sebelum prosesi berikutnya dilaksanakan. Tindakan ini menandai bahwa persiapan menuju puncak perayaan, yaitu Hoyak Tabuik, semakin mendekati tahap akhir. Dengan demikian, ritual ini menjadi semacam jembatan antara fase awal dan puncak perayaan Tabuik.
Seperti ritual Tabuik lainnya, Manabang Batang Pisang dilaksanakan oleh dua kelompok besar di Pariaman, yakni Tabuik Pasa dan Tabuik Subarang. Keduanya menjalankan prosesi di lokasi yang berbeda sesuai dengan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Meski dilakukan secara terpisah, nilai dan makna yang diusung tetap sama. Perbedaan lokasi dan kelompok justru memperkaya dinamika budaya, sekaligus mempertegas identitas kolektif masyarakat Pariaman yang hidup dalam keberagaman tradisi.
Lebih jauh lagi, Manabang Batang Pisang mengajarkan nilai-nilai yang relevan hingga hari ini. Keberanian untuk bersikap, keteguhan dalam memegang prinsip, dan kesiapan menghadapi konsekuensi merupakan pesan moral yang melampaui konteks ritual. Di tengah kehidupan modern yang sering kali diwarnai kompromi dan keraguan, ritual ini hadir sebagai pengingat bahwa integritas adalah nilai yang harus diperjuangkan, bukan ditawar.
Pada akhirnya, Manabang Batang Pisang menunjukkan bahwa budaya Minangkabau bukan hanya kaya secara visual, tetapi juga kaya secara filosofis. Di balik sebatang pisang yang tumbang dalam satu tebasan, tersimpan pesan tentang keberanian memilih kebenaran dan kesetiaan pada prinsip keadilan. Jika dilihat sekilas, ritual ini mungkin tampak sebagai pertunjukan tradisional belaka. Namun bagi mereka yang memahami simbolismenya, Manabang Batang Pisang adalah warisan nilai yang terus hidup, mengalir dari generasi ke generasi, dan menjadi bagian penting dari jati diri masyarakat Pariaman.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































