Di era transformasi digital, keaksaraan tidak lagi sekadar kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (Calistung). Keaksaraan telah berevolusi menjadi Keaksaraan Fungsional (KF), yaitu kemampuan menggunakan keterampilan dasar tersebut untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup.
Saat ini, tantangan terbesar kita adalah Buta Aksara Digital. Masyarakat yang telah melek Calistung namun gagap teknologi (gaptek) akan terisolasi dari peluang ekonomi digital yang masif, yang pada akhirnya menghambat peningkatan kesejahteraan. Teknologi, dalam konteks ini, bukan lagi tambahan, melainkan infrastruktur wajib dalam pendidikan keaksaraan.
Peran Kritis Teknologi dalam Keaksaraan Fungsional
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, telah lama mengarusutamakan KF yang berbasis potensi lokal (Kontekstual dan Relevan). Namun, upaya ini semakin diperkuat dengan integrasi teknologi:
1. Pembelajaran Adaptif dan Fleksibel:
Aplikasi pembelajaran mobile atau e-learning berbasis video dan audio (seperti yang dikembangkan dalam konteks Program Kesetaraan atau SPNF) memungkinkan warga belajar (peserta didik) mengakses materi tanpa terikat waktu dan lokasi fisik. Ini sangat penting bagi kelompok sasaran utama keaksaraan, yaitu perempuan dan masyarakat usia produktif yang memiliki keterbatasan waktu.
2. Memperluas Sumber Belajar:
Pengembangan konten digitalisasi pembelajaran (seperti yang dilakukan oleh Direktorat PNFI) bertujuan memperkaya sumber belajar di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Sumber belajar kini meluas dari buku cetak ke tutorial YouTube, podcast, dan platform interaktif, menjadikan proses belajar lebih menarik dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Data dari berbagai studi menunjukkan adanya hubungan langsung dan terukur antara peningkatan literasi digital fungsional dengan kesejahteraan ekonomi:
•Peningkatan Pendapatan: Program pemberdayaan masyarakat yang mengintegrasikan pelatihan teknologi informasi (TI) dan platform online untuk memasarkan produk lokal di Jawa Barat menunjukkan peningkatan rata-rata pendapatan peserta sebesar 20-30% setelah memanfaatkan teknologi untuk bisnis mereka (Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2024).
•Pemberdayaan Perempuan: Kelompok buta aksara terbanyak adalah perempuan (sekitar 64% dari total penyandang buta aksara berusia di atas 15 tahun di Indonesia). Pelatihan keaksaraan fungsional berbasis digital menjadi kunci untuk memberdayakan mereka, memungkinkan mereka aktif dalam kegiatan ekonomi digital dari rumah, sehingga meningkatkan kemandirian finansial dan kesejahteraan keluarga.
•Efisiensi Layanan Publik: Program edukasi digital dan aplikasi layanan publik berbasis web (misalnya dalam pembayaran PBB) mengajarkan masyarakat menggunakan teknologi untuk urusan sipil. Hal ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mengurangi waktu dan biaya administrasi, yang secara tidak langsung meningkatkan efisiensi hidup warga.
Meskipun teknologi menawarkan solusi cepat, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan:
1.Infrastruktur dan Akses Internet: Pemerataan jaringan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) masih menjadi hambatan utama.
2.Kapasitas Tutor: Tutor di PKBM dan SKB harus terus ditingkatkan kompetensi literasi digitalnya agar mampu memanfaatkan dan mengelola konten digital secara efektif (Kemendikbud, 2025).
Rekomendasi Aksi Cepat:
Pemerintah, akademisi (melalui program Pengabdian Masyarakat), dan Komunitas harus bersinergi membangun konten belajar digital yang low-bandwith (hemat kuota) dan sesuai konteks lokal (misalnya, aplikasi bahasa daerah) untuk menembus hambatan geografis.
Teknologi adalah alat pemerdekaan bagi mereka yang terpinggirkan dari informasi. Dengan fokus pada Keaksaraan Fungsional Digital, kita memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia tidak hanya dinikmati oleh masyarakat kota, tetapi menjadi mesin utama untuk mengangkat harkat dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Menghapus buta aksara digital adalah investasi terbaik untuk masa depan bangsa yang adil dan sejahtera.
Penulis : Silfi Fadilah (Pendidikan Non Formal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































