Di tengah gencarnya narasi mengenai pembangunan dan investasi nasional, ada satu ancaman nyata yang sering kali luput dari perhatian kita, yaitu kerusakan lingkungan yang mengancam ruang hidup masyarakat. Akar masalahnya bermula dari kebiasaan perusahaan yang selama ini hanya berpatokan pada Single Bottom Line, yaitu suatu konsep dalam bisnis di mana perusahaan beroperasi demi mengejar keuntungan finansial (profit) semata. Konsep ini dinilai kurang tepat karena seringkali mengorbankan alam, sementara publik sering dibiarkan tidak mengetahui mengenai dampak polusi atau limbah dari operasi bisnis tersebut. Saat ini, perusahaan dapat menggunakan konsep Triple Bottom Line. Konsep ini menegaskan bahwa selain mengejar profit, perusahaan harus memikirkan untuk menjaga planet (kelestarian lingkungan) dan people (masyarakat sekitar). Di sini lah peran green accounting (akuntansi hijau) dapat menjadi sangat relevan. Akuntansi hijau memungkinkan organisasi untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari aktivitas operasionalnya, menginternalisasi eksternalitas, dan meningkatkan transparansi terhadap stakeholder mengenai risiko iklim dan energi. Akuntansi hijau merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia.
Untuk kebutuhan mencegah perampasan hak masyarakat, kita tidak cukup dengan mengandalkan janji manis perusahaan melalui programnya seperti Corporate Social Responsibility (CSR) yang berakhir sebagai ajang memoles citra perusahaan. Akuntansi hijau hadir dengan membawa prinsip transparansi yang menekankan keterbukaan informasi terkait kebijakan, prosedur, dan kinerja lingkungan. Cakupan akuntansi hijau lebih luas jika dibandingkan dengan akuntansi konvensional. Segala aspek kegiatan perusahaan melibatkan pertimbangan yang berkaitan dengan dampak lingkungan. Sebagai contoh, perusahaan memasukkan biaya lingkungan dalam pembukuannya untuk mengolah limbah dan memulihkan lahan bekas operasi perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka emisi karbon dan mendukung sustainability (keberlanjutan). Melalui Akuntansi Hijau, pelestarian lingkungan bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan data pasti yang bisa diaudit. Data pelaporan yang jujur ini menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik, sekaligus membuktikan apakah sebuah korporasi benar-benar bertanggung jawab atau sekadar mengeruk kekayaan alam secara sepihak.
Dalam perspektif kewarganegaraan, akuntansi hijau memiliki keterkaitan dengan kehidupan warga negara. Jika Akuntansi Hijau menjamin transparansi datanya, maka Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memberikan landasan moralnya. Dalam kacamata konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, merusak alam demi efisiensi produksi korporasi sama saja dengan melanggar hak asasi manusia. Perusahaan perlu memposisikan diri sebagai warga negara korporat (corporate citizen). Menerapkan akuntansi hijau bukan lagi sekadar kepatuhan administrasi, melainkan wujud nyata bela negara di sektor ekonomi. Dengan mencatat dan bertanggung jawab atas dampak ekologisnya, perusahaan turut menjaga kehidupan warga negara. Sehingga beban pemulihan lingkungan yang rusak tidak dilepas begitu saja.
Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun tidak akan bermakna jika kita hidup di atas bumi yang sekarat. Adanya kolaborasi antara data dari perusahaan dengan integritas moral dari nilai kewarganegaraan. Di sini mahasiswa akuntansi memegang peran ganda yang sangat krusial. Perannya sebagai pihak yang menghasilkan data untuk menjaga prekonomian sekaligus sebagai warga negara, keduanya harus saling mendukung untuk kehidupan keberlanjutan terutama sebagai bentuk sikap saling menghormati kepada sesama warga negara.
Referensi:
Auliya, N., Abdullah, M. W., & Suhartono. (2020). GREEN ACCOUNTING: REFLEKSI HAK ASASI MANUSIADALAM UPAYA PENCEGAHAN LIMBAH. ISAFIR:Islamic Accounting and Finance Review, 97-108.
Maimanah, A. Z., Sulistyorini, A., Sparingga, D. Y., Hariadhi, G. N., Azhara, M., Rizqiyah, N. A., . . . Salsabila, S. A. (2024). Urgensi Pentingnya Green Accounting Di Indonesia. Prosiding National Seminar on Accounting, FInance, and Economics (NSAFE), 211-221.
Rohmiatun, E. T., Sofwan, S. V., Fipiariny, Aprianti, S., Amyulianthy, R., Purwitasari, F., . . . Fauziah, D. A. (2025). Akuntansi Hijau. CV. EUREKA MEDIA AKSARA.
S., M. B., & Raharjo, S. T. (n.d.). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR). 13-29.
Sidarta, A. L. (n.d.). Green Accounting di Tengah Krisis Energi Makroekonom. Retrieved from accounting.binus.ac.id: https://accounting.binus.ac.id/2025/09/24/green-accounting-di-tengah-krisis-energi-makroekonom/
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





























































