Jakarta (22/1). Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menunjuk Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum., yang juga Ketua DPP LDII sebagai Penasihat Menteri Bidang Pelestarian Sejarah dan Pengembangan Budaya Kemaritiman. Pengumuman yang dilakukan pada Senin (19/1) ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah mengarusutamakan narasi bahari sebagai tulang punggung identitas nasional.
Penunjukan Prof. Singgih, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP LDII, dipandang sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan kepakaran akademis dengan kebijakan publik di tengah derasnya arus disrupsi informasi yang mengancam kohesi sosial.
Sebagai pakar sejarah maritim, Prof. Singgih menekankan bahwa tugas utamanya adalah memastikan sejarah tetap menjadi “memori kolektif yang hidup”. Ia mengingatkan bahwa ancaman terbesar saat ini bukanlah sekadar lupa pada masa lalu, melainkan distorsi sejarah.
“Salah paham sejarah jauh lebih berbahaya daripada lupa sejarah. Sejarah harus menjadi rujukan etis yang menyatukan. Jangan sampai narasi masa lalu dipelintir demi kepentingan sektoral yang memicu kebencian. Literasi sejarah yang kritis dan berimbang adalah kunci menjaga kerukunan bangsa,” tegas Singgih.
Dalam visinya, budaya kemaritiman bukan sekadar nostalgia tentang kejayaan pelaut masa lalu, melainkan fondasi karakter bangsa yang tangguh dan terbuka. Ia mendorong agar warisan budaya tidak berhenti sebagai benda mati di museum atau arsip yang beku.
Poin Strategis Transformasi Budaya:
Relevansi Zaman: Mentransformasi situs dan arsip menjadi pengalaman digital yang dapat dirasakan oleh generasi muda.
Anak Muda sebagai Subjek: Melibatkan generasi Z dan Milenial bukan sebagai penonton, melainkan sebagai penafsir dan pencerita ulang (storyteller) sejarah.
Fondasi Etik: Menjadikan nilai-nilai maritim—seperti ketangguhan dan kemampuan bernegosiasi—sebagai karakter dasar dalam membangun negara maritim masa depan.
Menanggapi dinamika konflik internal di beberapa kerajaan/keraton nusantara terkait takhta, Prof. Singgih memberikan catatan tajam. Menurutnya, konflik tersebut adalah krisis legitimasi yang dapat meruntuhkan otoritas moral kebudayaan itu sendiri.
Ia mendorong negara untuk hadir sebagai mediator yang etis. “Negara harus memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi berbasis budaya, melibatkan sejarawan dan tokoh adat, tanpa harus terjebak dalam perebutan simbol kekuasaan. Fokus utama adalah menjaga agar ekosistem pendidikan budaya di lembaga tersebut tetap berjalan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Prof. Singgih menegaskan bahwa kebudayaan akan tetap rapuh jika hanya tersimpan rapi di dalam arsip namun hampa dalam praktik keseharian. Ia mendorong pewarisan budaya secara simultan melalui empat pilar: keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
“Budaya akan lestari jika dipraktikkan, bukan sekadar dibicarakan. Kita harus menghadirkan ruang partisipasi kreatif melalui seni, film, dan teknologi agar budaya tetap bernafas dalam kehidupan modern,” pungkasnya.
Penunjukan Prof. Singgih Tri Sulistiyono diharapkan mampu membawa perspektif baru dalam kebijakan Kementerian Kebudayaan, yang memadukan kedalaman riset sejarah dengan visi strategis Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































