ARGA MAKMUR, 26 JANUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan pangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Senin (26/1), Lapas Arga Makmur menerima kunjungan resmi dari Petugas Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara guna menindaklanjuti usulan Sertifikasi Halal Dapur Lapas.
Kunjungan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB ini berfokus pada peninjauan komprehensif terhadap alur produksi makanan di dalam Lapas. Didampingi oleh jajaran struktural, termasuk Kasi Binadik dan Giatja serta Kasubsi Perawatan, tim pengawas melakukan inspeksi mendalam terhadap sarana dan prasarana dapur, kebersihan lingkungan, hingga memeriksa legalitas dan kualitas bahan makanan yang digunakan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas dapur memaparkan secara mendetail alur kerja yang dimulai dari penerimaan bahan mentah, prosedur penyimpanan, teknik pengolahan, hingga proses pendistribusian makanan ke setiap blok hunian. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut memenuhi kriteria halalan thoyyiban.
Upaya perolehan sertifikasi halal ini merupakan langkah strategis Lapas Arga Makmur dalam memberikan jaminan kepastian dan kenyamanan bagi warga binaan terkait makanan yang mereka konsumsi setiap hari.

Sertifikasi ini nantinya akan menjadi standarisasi resmi bahwa makanan yang disajikan tidak hanya sehat dan bergizi, tetapi juga telah memenuhi syariat serta regulasi jaminan produk halal.
Petugas Pengawas dari Kantor Kemenag Bengkulu Utara memberikan sejumlah masukan serta arahan teknis guna melengkapi persyaratan administratif maupun teknis lapangan. Masukan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagai prioritas kerja dalam meningkatkan kualitas layanan dasar di Lapas Arga Makmur.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































