Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasannya Kata Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan penjelasan terkait surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding yang sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, surat tanah lama tersebut mulai tidak berlaku pada 2 Februari 2026.
Tanah yang tidak diurus menjadi sertifikat hak milik (SHM) maka berarti menjadi milik negara untuk dikelola.
Walaupun begitu, Nusron menjelaskan surat tanah lama bukan berarti benar-benar tidak dipakai lagi untuk urusan pertanahan.
Ia menjelaskan, girik, letter C, dan sejenisnya baru akan tidak berlaku jika tanah tersebut sudah memiliki SHM atau diresmikan nama pemiliknya.
“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” kata Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2/2026).
Jika dalam waktu lima tahun terbukti ada cacat administrasi dari pembuatan SHM tersebut, maka girik bisa digunakan sebagai bukti untuk menggugat.
Akan tetapi, jika sudah lewat waktu lima tahun, masyarakat yang bersangkutan bisa menyelesaikannya hanya melalui pengadilan.
Nusron mengatakan, sebagai produk hukum, sertifikat tanah tidak bisa begitu saja dibatalkan dan harus pula melalui proses hukum.
“Produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” tegas dia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan bahwa girik mulanya dibuat sebagai bukti kepemilikan tanah di tahun 1960-an.
Seiring berjalannya waktu, peraturan lainnya dibuat. Setelah penambahan aturan itu, mestinya girik sudah tidak berlaku.
“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu,” kata dia.
Atas dasar itulah, pemerintah menetapkan bahwa girik sebaiknya dihapus untuk mencegah konflik antara masyarakat.
Cara Urus Girik hingga Letter C Jadi SHM
Kementerian ATR/BPN mengimbau agar masyarakat segera mengurus surat tanah lama yang mereka miliki menjadi seritifikat tanah resmi atau SHM.
Pengurusan ini bisa dilakukan ke kantor pertanahan terdekat dengan membawa sejumlah syarat, seperti surat riwayat kepemilikan tanah.
Surat tersebut harus dikuatkan dengan setidaknya dua orang yang mengetahui sejarah tentang tanah yang bersangkutan.
Terkait biaya urus surat tanah lama menjadi SHM, masyarakat bisa melihat simulasinya melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Biaya pengurusan tanah nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan lokasi dan penggunaan tanah yang diurus sertifikatnya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































