Jakarta Utara — Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil pengangkut makanan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12). Kendaraan yang diduga milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut hilang kendali hingga menabrak pagar sekolah dan menghantam kerumunan siswa yang sedang berkegiatan di lapangan.
Rekaman CCTV yang beredar luas memperlihatkan mobil melaju dari area parkir menuju lapangan sekolah sebelum menabrak pagar hingga roboh. Benturan kemudian mengenai kumpulan siswa dan guru yang tengah berada tidak jauh dari lokasi.
Berdasarkan informasi, tercatat 21 siswa menjadi korban luka. Evakuasi dilakukan sekitar pukul 07.10 WIB. Para korban dilarikan ke RSUD Koja dan RSUD Cilincing untuk mendapatkan penanganan medis.Pihak sekolah dan tenaga kesehatan masih memantau perkembangan kondisi masing-masing korban.
“Adapun sampai saat ini total yang dirawat atau yang mendapat perawatan 22 orang, 10 orang sudah rawat jalan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
“Kemudian, untuk korban saat ini yang dirawat di Rumah Sakit Cilincing ada tiga orang. Kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah Koja ada sembilan orang,” imbuh dia.
Sopir mobil MBG berinisial AI terancam jeratan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
“Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” jelasnya.
Peristiwa ini memicu perhatian publik karena sebagian besar korban adalah siswa sekolah dasar yang sedang mengikuti kegiatan pagi sebelum belajar dimulai.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional kendaraan program MBG di lingkungan sekolah, sekaligus memastikan pendampingan bagi seluruh korban dan keluarga.
Penulis : Indriyani Rohmah, Pang Pang Juli yanti, Yahel Efrat Immanuel
Dosen pengajar : Irenne Putren S. Pd. , M. Pd.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































