Temanggung — Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam keterangan pers Polres Temanggung dan merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB hingga 07.00 WIB. Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah pemotongan ayam milik korban yang beralamat di Dusun Gandon, RT 017 RW 005, Desa Pasuruhan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Korban diketahui bernama Eko Purnama, seorang wiraswasta. Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.00 WIB, korban datang ke rumah pemotongan ayam dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna hijau tahun 2013 bernomor polisi AA 2272 GZ. Sepeda motor tersebut diparkir di dalam area rumah pemotongan ayam dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan, serta STNK yang digantung pada dompet di kunci sepeda motor.
Saat itu, korban bersama adiknya masih melakukan aktivitas pemotongan ayam. Setelah selesai, korban meninggalkan lokasi menggunakan mobil untuk membawa ayam ke pasar. Sementara sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi tanpa pengamanan tambahan.
Pelaku yang kemudian diketahui berinisial IS alias Ableh memanfaatkan situasi tersebut. Pelaku masuk ke dalam rumah pemotongan ayam dengan cara membuka pintu, lalu melihat sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban yang kuncinya masih menempel. Tanpa seizin pemiliknya, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut beserta satu buah helm full face merek NHK GP 1000 warna hijau.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Kecamatan Ngadirejo dan menitipkannya di rumah seorang temannya yang berinisial AGIL. Di lokasi tersebut, pelaku melepas sejumlah bagian kendaraan, antara lain plat nomor, penutup mesin, serta stiker bertuliskan “Ninja” pada bagian fairing kanan dan kiri. Helm yang dibawa pelaku juga ditinggalkan di lokasi yang sama.
Selanjutnya, pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan cara tukar tambah melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang mengaku bernama Aditya. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor tahun 2020 serta uang tunai sebesar Rp500.000. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.
Sementara itu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban kembali ke rumah pemotongan ayam dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian berupaya mencari dan menghubungi pihak-pihak terkait, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulu guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bulu Polres Temanggung bersama anggota Resmob Satreskrim Polres Temanggung segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta pengembangan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Temanggung.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku IS alias Ableh beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250, satu unit sepeda motor Honda Beat, helm full face merek NHK GP 1000, plat nomor kendaraan, penutup mesin, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka IS alias Ableh dijerat dengan Pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Bulu Polres Temanggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Temanggung mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan bermotor, dengan memastikan kunci kendaraan dicabut serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































