“Wujudkan Pelayanan Profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Berpartisipasi dalam Monitoring Group Discussion (MGD) Zona Integritas (ZI) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan”
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar selama 2 (dua) hari dari tanggal 01-02 Desember 2025 yang diikuti oleh seluruh perwakilan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara mengirimkan 2 perwakilannya, yaitu sdri. Nidar Rahma, S. H. dan sdri. Nona Utari, S. Ak.
Melalui Monitoring Group Discussion ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara berharap dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan birokrasi pertanahan yang bersih dan melayani. Komitmen terhadap Zona Integritas menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#MGD #MonitoringGroupDiscussion
#ZI #ZonaIntegritas
#PembangunanZonaIntegritas
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































