Bantul (MTsN 6 Bantul) – MTsN 6 Bantul kedatangan tamu istimewa dari Kejaksaan Negeri Bantul dalam program “Jaksa Masuk Madrasah” Selasa (22/07/2025). Kegiatan yang berlangsung di Musala Al Hikmah ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja pada gen Z yang disebabkan oleh dampak negatif dari globalisasi.
Dalam kegiatan ini, siswa diperkenalkan dengan berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di lingkungan sekitar, seperti penyalahgunaan narkoba atau obat–obat terlarang, pergaulan bebas, bullying, judi online, pelecehan seksual hingga tindak kriminal ringan. Melalui pendekatan yang komunikatif, para siswa diajak untuk memahami bahaya dari perilaku menyimpang tersebut serta pentingnya menaati hukum.
Salah satu jaksa yang hadir sebagai narasumber adalah Astri Wulandari. Dalam paparannya, ia menjelaskan tugas dan fungsi jaksa dalam sistem hukum, serta peran kejaksaan dalam menjaga keadilan di masyarakat. Materi disampaikan secara interaktif, simulasi kasus, dan sesi tanya jawab yang membuat suasana semakin hidup. Astri juga mengajak kepada siswa melalui tagline “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas VII yang merupakan masa peralihan dari tingkat dasar ke tingkat menengah, mereka sangat antusias dalam mengikuti materi tersebut.
Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono, memberikan apresiasi penuh terhadap kegiatan ini. “Kami sangat mendukung program Jaksa Masuk Madrasah karena dapat membantu siswa memahami nilai nilai hukum dan dapat membangun karakter yang taat aturan, sadar hukum, dan bertanggung jawab,” ujarnya. Untuk menjadi anak yang sukses ada 2 prinsip yaitu di rumah taati bapak ibu dan di madrasah taati guru.
Melalui program ini, madrasah berkomitmen tidak hanya mendidik siswa secara akademik, tetapi juga membekali mereka dengan nilai-nilai kehidupan yang kuat, termasuk kesadaran hukum sejak dini. (wik/sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































