MTsN 4 Bantul akan menerapkan sistem penyesuaian tugas kedinasan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan madrasah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul terkait pengaturan tugas kedinasan menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala MTsN 4 Bantul, Sugeng Muhari, kepada seluruh guru dan pegawai melalui pemberitahuan resmi kepada warga madrasah.
Penerapan sistem WFA di MTsN 4 Bantul mulai dilaksanakan pada 17 Maret 2026, sementara pada 16 Maret 2026 seluruh ASN dan Non ASN masih bekerja seperti biasa di madrasah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai sesuai dengan ketentuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang mengatur pembagian tugas antara pegawai yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang bekerja dari lokasi lain (WFA).
Dalam pelaksanaannya, pegawai yang bertugas Work From Office (WFO) diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka serta presensi manual atau fingerprint di kantor. Sementara itu, pegawai yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) tetap wajib melakukan presensi melalui aplikasi Pusaka. Selain itu, pegawai yang menjalankan WFA juga harus mengunggah laporan kinerja harian pada hari yang sama melalui tautan yang telah disediakan oleh pihak Kementerian Agama.
Kepala MTsN 4 Bantul, Sugeng Muhari, menegaskan bahwa seluruh guru dan pegawai diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik meskipun sebagian bekerja secara WFA. Pegawai yang sedang cuti tidak memiliki kewajiban melakukan presensi maupun mengunggah laporan kinerja. Dengan pengaturan ini diharapkan pelayanan pendidikan di MTsN 4 Bantul tetap berjalan optimal serta kinerja pegawai tetap terpantau dengan baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer












































































