Bantul (MTsN 9 Bantul)—Dua Guru MTsN 9 Bantul melaksanakan diseminasi implementasi pembelajaran dan asesmen sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 dalam forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila yang disampaikan langsung oleh Agung Setyo Winarso dan Rahmat Supriadi, Senin (26/01/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keselarasan pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Pancasila di madrasah.
Diseminasi ini menekankan pada penerapan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik serta pelaksanaan asesmen yang holistik, autentik, dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam KMA Nomor 1503 Tahun 2025. Melalui forum MGMP, para guru berdiskusi dan berbagi praktik baik terkait perencanaan pembelajaran, pelaksanaan asesmen diagnostik, formatif, dan sumatif, serta pemanfaatan hasil asesmen untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Forum MGMP Pendidikan Pancasila menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antarpendidik madrasah, khususnya dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, karakter kebangsaan, dan profil pelajar rahmatan lil ‘alamin dalam proses pembelajaran. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong guru untuk lebih adaptif terhadap kebijakan terbaru Kementerian Agama.
Melalui kegiatan diseminasi ini, MTsN 9 Bantul berharap implementasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal dan konsisten, sehingga pembelajaran Pendidikan Pancasila di madrasah semakin bermakna, relevan, dan berdampak positif bagi perkembangan karakter murid madrasah di lingkungan Kabupaten Bantul. (aw)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































