Bantul (MTsN 9 Bantul)—MTs Negeri 9 Bantul berhasil meraih Juara 3 dalam Lomba Publikasi Tingkat MTs pada rangkaian kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-80. Ajang bergengsi ini diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Pemberian penghargaan ini dilaksanakan pada Selasa (09/12/2025), bertempat di Aula PLHUT Kantor Kemenag Bantul.
Lomba publikasi tersebut menjadi wadah bagi madrasah untuk menunjukkan kreativitas, kualitas pemberitaan, dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan serta menarik bagi masyarakat.
Kepala MTsN 9 Bantul, Siti Solichah, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim publikasi madrasah yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mempersiapkan karya terbaiknya.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas publikasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui prestasi ini, MTsN 9 Bantul berharap dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan madrasah yang unggul, kreatif, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat peran madrasah dalam menyebarkan informasi positif kepada publik. Perolehan juara ini menjadi salah satu bukti kualitas dan komitmen MTsN 9 Bantul dalam dunia publikasi madrasah. (lr)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































