Trenggalek (28/1). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Trenggalek resmi menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) VI di Gedung Bhawarasa, Rabu (28/1/2026). Forum lima tahunan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat posisi organisasi dalam mendukung visi daerah.
Mengusung tema “Penguatan SDM Profesional Religius yang Berdaya Saing dan Berakhlak Mulia”, LDII Trenggalek berkomitmen menyelaraskan program kerjanya dengan visi Pemerintah Kabupaten Trenggalek menuju Kota Atraktif dan Indonesia Emas 2045.
Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Sunyoto, yang hadir mewakili pemerintah daerah, mengingatkan bahwa Musda harus berpijak pada tiga pilar utama: pertanggungjawaban yang transparan, pemilihan pemimpin yang kredibel, serta penyusunan program kerja yang konkret.
“Kami berharap kepengurusan yang lahir dari Musda VI ini mampu bersikap adaptif dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas sosial serta pembangunan daerah,” ungkap Sunyoto.
Ketua DPD LDII Trenggalek demisioner, Suhariyanto, menjelaskan bahwa selain pemilihan nakhoda baru, Musda ini difokuskan pada sinkronisasi program kerja agar lebih “beririsan” dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
“Harapan kami ke depan, sinergi dengan Pemkab Trenggalek semakin kuat. LDII ingin memastikan program-programnya mendukung langsung upaya pemerintah dalam membangun daerah yang lebih maju dan berdaya saing,” tegas Suhariyanto.
Proses pergantian pengurus ini dipandang sebagai momentum penyegaran agar organisasi tetap solid dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks menuju tahun 2045.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































