Siaran Berita, Jakarta, (6/12/2025) – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024–2026, Della Endangtri, mengecam keras pembongkaran Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra di Kabupaten Tana Toraja pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi warisan budaya dan identitas masyarakat adat.
“Peristiwa ini bukan sekadar eksekusi lahan. Ini kegagalan negara memahami kebudayaan, kegagalan aparat menjaga keadilan, dan kegagalan sistem hukum membaca sejarah yang hidup dalam masyarakat adat,” ujar Della dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, Tongkonan Ka’pun telah berdiri lebih dari tiga abad dan melewati 16 generasi, menyimpan silsilah keluarga, kisah leluhur, dan memori kolektif masyarakat Toraja. Namun bangunan itu diratakan dalam satu hari oleh alat berat dengan pengamanan aparat bersenjata.
“Ironis, tongkonan yang tidak pernah tercantum dalam putusan sengketa justru dipaksakan menjadi objek eksekusi. Ini bukan sekadar salah objek, ini pelanggaran logika, moral, dan hati nurani publik,” tegas Della. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam eksekusi tersebut.
“Bagaimana mungkin putusan sejak 1988 yang tidak menyebut Tongkonan Ka’pun bisa dijadikan dasar penghancuran? Bila di lihat dari umurnya sudah bisa di pastikan bahwa Tongkonan Ka’pun adalah Cagar budaya sehingga di lindungi oleh undang- undang. Di mana akal sehat hukum itu diletakkan?”
Della menilai tindakan aparat justru bertentangan dengan upaya negara mempromosikan Toraja sebagai destinasi wisata budaya dan calon situs warisan dunia. “Negara bangga menjual Toraja sebagai ikon budaya, tetapi pada saat yang sama aparatnya menghancurkan sejarah dengan alat berat. Jika ini disebut perlindungan budaya, maka kita sedang dibohongi,” ungkapnya.
Ia juga mengecam penggunaan peluru karet dan tindakan represif terhadap warga yang berupaya mempertahankan rumah leluhur mereka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































