Maros, 29 Juli 2025 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 114 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film edukasi di SDN 206 Inpres Bassikalling, Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Selasa (29/7).
Kegiatan ini menjadi salah satu program kerja inovatif yang bertujuan untuk memberikan hiburan edukatif sekaligus memperluas wawasan siswa melalui tayangan visual yang mendidik.Acara nobar ini diikuti oleh siswa dari kelas 4, 5, dan 6 yang tampak antusias menyaksikan film yang diputar.
Nur Halisa Amalia, mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum yang menjadi penggagas kegiatan ini, mengatakan bahwa metode pembelajaran melalui video mampu menjangkau anak-anak yang kurang cocok dengan sistem belajar konvensional di kelas.
“Menurut saya, program ini sangat efektif karena tidak semua anak bisa menyerap pelajaran dalam bentuk yang kaku. Metode audiovisual seperti film jauh lebih mudah diterima oleh sebagian siswa,” jelas Nur Halisa.
Kegiatan nobar ini akan dilaksanakan secara rutin setiap minggu selama masa pengabdian KKN. Film yang ditayangkan dipilih secara selektif, mengandung pesan moral, nilai karakter, serta pengetahuan umum yang sesuai dengan usia dan tingkat pemahaman siswa.
Kepala SDN 206 Inpres Bassikalling, Irham, S.Pd., menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap perilaku siswa.
“Nonton film edukasi seperti ini sangat bermanfaat. Banyak pesan moral yang bisa diambil anak-anak, terutama tentang sikap dan perilaku positif. Dengan menonton film yang tepat, mereka bisa belajar bagaimana bersikap baik dan menjadi pribadi yang disukai banyak orang,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa KKN-T Unhas dalam menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan dan bermakna, sekaligus menanamkan nilai-nilai karakter sejak usia dini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































