BARRU – Memasuki sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025, Polres Barru melalui Satuan Lalu Lintas terus mengedepankan langkah preventif dan preemtif guna meningkatkan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Barru.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Barru, Iptu Sariuddin, S.H., M.H., kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Selama sepekan Operasi Zebra, kami melakukan pendekatan yang menyasar komunitas, pengguna jalan berisiko tinggi, hingga memanfaatkan media sosial. Penindakan pelanggaran juga tetap berjalan melalui ETLE,” ujar Sariuddin.
Ia menjelaskan, sepanjang operasi berlangsung, Sat Lantas Polres Barru menggelar berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, dan edukasi kepada beragam kelompok pengguna jalan.
Dalam kegiatan preemtif, petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada komunitas ojek, seperti pangkalan ojek Pasar Mattirowalie, pangkalan ojek Jalan Jenderal Sudirman, serta komunitas ojek online di wilayah Barru.
Edukasi juga diberikan kepada sopir truk, khususnya terkait larangan ODOL (Over Dimension Over Loading), sebagai upaya mencegah kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan berat. Pesan keselamatan turut diperluas melalui media sosial agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sariuddin menambahkan, di samping mengutamakan edukasi dan pencegahan, Polres Barru tetap melakukan penindakan hukum berbasis ETLE. Dari hasil rekaman pelanggaran, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional menjadi temuan paling dominan.
Meski demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran persuasif kepada pelanggar yang dinilai masih dapat dibina.
Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” tutup Sariuddin.
#OperasiZebra2025 #PolresBarru #AyoTertibBerkendara.#TertibBerlaluLintas #KeselamatanJalan #ETLEBarru
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































