Palang parkir, atau barrier gate, adalah sistem otomatis yang berfungsi untuk mengatur akses kendaraan di area parkir dengan cara membuka dan menutup palang sebagai penghalang fisik. Perangkat ini banyak digunakan di supermarket, mal, apartemen, kampus, pabrik, dan stasiun untuk mengontrol alur keluar masuk kendaraan secara lebih efisien dan aman.
Menariknya, di banyak daerah di Indonesia, palang parkir otomatis lebih dikenal dengan sebutan “Palang MSM.”
Istilah ini muncul karena merek MSM sangat sering digunakan pada fasilitas publik, sehingga masyarakat mengenali palang parkir otomatis melalui nama yang paling sering terlihat, yaitu MSM.
Dengan kata lain, “Palang MSM” telah menjadi istilah yang dipakai sehari-hari untuk menyebut palang parkir otomatis, mirip seperti istilah Aqua untuk air minum galon.
Cara Kerja Palang Parkir (Palang MSM)
Palang parkir otomatis bekerja sebagai penghalang fisik yang dikendalikan secara elektronik. Penggunaannya biasanya didukung oleh sistem identifikasi, seperti:
Kartu akses RFID
Barcode / QR Code
Remote
Aplikasi digital
Sensor kendaraan (loop detector)
Setelah kendaraan dikenali, palang MSM akan terbuka otomatis, kemudian tertutup kembali setelah kendaraan melintas.
Jenis-Jenis Palang Parkir dan Posisi “Palang MSM”
Jenis Sistem Penjelasan Keterangan Lapangan
Palang Parkir Otomatis Menggunakan motor penggerak dan sistem kontrol elektronik. Inilah yang sering disebut sebagai “Palang MSM.”
Palang Parkir Manual Dioperasikan oleh petugas tanpa sistem otomatisasi. Biasanya di area kecil.
Palang Pintu Kereta Dirancang untuk menutup jalur kereta api. Berbeda kategori dari palang parkir biasa.
Karena palang otomatis paling banyak ditemukan di fasilitas publik, istilah yang melekat adalah Palang MSM.
Aplikasi dan Kegunaan “Palang MSM”
Kontrol Akses Kendaraan
Digunakan untuk membatasi kendaraan yang boleh masuk ke perumahan, kawasan industri, gedung pemerintahan, kampus, dan rumah sakit.
Efisiensi Operasional
Mengurangi antrian dan mempercepat proses keluar-masuk, terutama di area parkir yang ramai.
Keamanan dan Transparansi
Dengan sistem otomatis, potensi kecurangan dan penyalahgunaan area parkir dapat diminimalkan.
Fenomena penyebutan “Palang MSM” menunjukkan bahwa masyarakat mengenali fungsi palang otomatis melalui merek yang paling sering digunakan.
Komponen Utama pada Palang MSM
Komponen Fungsi
Unit Barrier Gate Motor penggerak palang.
Boom Arm (Palang) Penghalang fisik kendaraan.
Sistem Kontrol Akses Mengatur izin kendaraan menggunakan RFID, barcode, QR, atau kartu.
Sensor Keamanan Memastikan palang tidak menutup saat kendaraan masih berada di jalur.
Lampu LED / Reflector Meningkatkan visibilitas, terutama malam hari.
Model palang modern yang sering disebut Palang MSM biasanya sudah mendukung:
Mode otomatis penuh
Integrasi pembayaran digital
Integrasi kamera ANPR/LPR
Pemantauan jarak jauh (dashboard)
Kesimpulan
Palang parkir atau barrier gate merupakan perangkat penting untuk mengontrol akses kendaraan di berbagai fasilitas publik.
Di Indonesia, istilah “Palang MSM” telah menjadi penyebutan umum untuk palang parkir otomatis, karena banyaknya instalasi dan penggunaan merek tersebut di lapangan.
Sehingga, ketika orang mengatakan:
“Pasang Palang MSM”
Yang dimaksud adalah:
Memasang palang parkir otomatis yang handal, modern, dan terintegrasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































