Pancasila, yang berasal dari gagasan para pendiri bangsa, terbentuk melalui proses panjang yang melibatkan berbagai bagian masyarakat. Dalam Pancasila, lima sila menunjukkan nilai-nilai universal yang berakar pada budaya dan cara hidup orang Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas Pancasila sebagai dasar negara, bagaimana itu didirikan, bagaimana itu relevan di zaman sekarang, dan masalah yang dihadapinya. Proses Perumusan Pancasila: Pada tahun 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk dengan tujuan merumuskan Pancasila.
Pada sidang pertamanya, yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberikan pidato yang kemudian dikenal sebagai Lahirnya Pancasila, di mana beliau mengusulkan lima dasar yang akan menjadi dasar Pancasila:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah banyak perselisihan, Pancasila yang kita kenal hari ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Sebagai berikut adalah urutan lima sila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila memainkan peran penting dalam membangun konstitusi dan tata hukum Indonesia sebagai dasar negara. Pada ayat 3 Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila sebagai dasar filosofisnya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, proses pengambilan keputusan, dan hubungan antara negara dan rakyatnya, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila menjadi acuan. Pancasila bukan hanya menjadi undang-undang, tetapi juga garis moral yang mengarahkan seluruh bangsa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan demokrasi. Pancasila berkontribusi pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang adil, humanis, dan berkeadilan sosial dalam kaitannya dengan hukum.
Relevansi Pancasila di Era Modern: Pancasila masih relevan sebagai pijakan dalam menghadapi tantangan zaman di era globalisasi dan revolusi digital. Pancasila berfungsi sebagai benteng untuk mempertahankan identitas nasional dan mencegah disintegrasi budaya saat berbagai ideologi asing masuk melalui internet dan media sosial serta mempertahankan prinsip persatuan sebagai contoh misalnya, nilai persatuan yang terkandung dalam Pancasila memiliki kapasitas untuk mencegah perselisihan yang disebabkan oleh perbedaan suku, agama, dan budaya yang sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menimbulkan konflik. Sangat penting untuk menerapkan Pancasila di pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus mendukung penguatan pendidikan Pancasila di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah menengah hingga universitas.
Tantangan dan Implementasi: Meskipun nilai-nilai Pancasila sangat penting, pelaksanaan di masyarakat seringkali masih kesulitan karena sikap individualisme dan pragmatisme yang semakin meningkat di era modern merupakan masalah utama. Selain itu, diperlukan internalisasi lebih lanjut dari prinsip-prinsip Pancasila karena praktik korupsi, diskriminasi, dan intoleransi terus terjadi di beberapa tempat, sangat penting untuk terus memantau pelaksanaan Pancasila dalam setiap aspek kehidupan manusia, mulai dari pemerintahan hingga kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kesimpulan, Pancasila sebagai bukti keberagaman berfungsi sebagai landasan filosofis dan alat untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Namun, untuk menghadapi tantangan di era kontemporer, diperlukan komitmen untuk terus mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara konsisten agar Pancasila akan tetap menjadi dasar negara yang kuat dan relevan sepanjang masa.
Referensi :
Kompaspedia. (2021). Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
BPIP. (2021). Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Aptika Kominfo. (2022). Pemanfaatan Teknologi Internet untuk Penguatan Pancasila.
Kemdikbud. (2024). Pendidikan Pancasila Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi.