Jakarta, 4 Mei 2025 – Disintegrasi bangsa merupakan situasi dimana suatu negara mengalamk perpecahan politik, sosial atau budaya yang mengarah pada konflik internal, kerusuhan, bahkan pemisahan wilayah. Kegagalan pemerintah merespon aspirasi rakyat secara efektif, buruknya komunikasi publik, kebijakan yang diskriminatif, serta korupsi yang merajalela mempertajam ketimpangan. Dampaknya ialah terjadi ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat pemerintah dan institusi negara.
Dalam survei yang dilakukan oleh Centre for Strategic and International Student (CSIS) pada 13-18 Desember 2023 terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, survei ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terendah adalah DPR meliputi 56,2% percaya, 42,8 tidak percaya, 1,0% tidak tahu/tidak menjawab. Terlebih dengan adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) melalui sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, kamis (20/3/2025). Jika dibiarkan, maka reformasi dapat dianggap gagal dan berpotensi memunculkan gelombang demonstrasi besar-besaran, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk antisipasi menurunnya kepercayaan publik pada lembaga negara.
Maka dari itu Pancasila sebagai ideologi negara harus menjadi jembatan penghubung antara masyarakat Indonesia yang heterogen, berbagai suku, agama, adat istiadat, bahasa, dan kepercayaan, serta menjadi landasan bagi terselenggaranya demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan, dan keadilan sosial. Pancasila berperan sebagai alat pemersatu bangsa merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan menjadi landasan keberhasilan pembangunan bangsa Indonesia dalam segala hal. Oleh karena itu, pendidikan pancasila harus diajarkan secara menyeluruh dan terpadu pada semua jenjang pendidikan, agar masyarakat dapat memahami nilai-nilai Pancasila secara utuh.
Sumber :
https://unand.ac.id/berita/opini/1307-opini-mahasiswa-reformasi-politik-krisis
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”