Perubahan terhadap UUD 1945 memiliki peranan yang krusial, sebab jika ada ketidakpastian mengenai arti atau pengaruhnya pada satu bagian atau keseluruhan konstitusi, kita memiliki kesempatan untuk menafsirkan ulang dengan lebih gamblang. Bagi kami, mahasiswa PPKn, keunggulan amandemen ini berfungsi sebagai sarana untuk memastikan UUD tetap sesuai dengan perkembangan zaman tanpa mengganggu dasar negara.
Empat kali perubahan tersebut sungguh-sungguh mempengaruhi konstitusi negara Indonesia secara signifikan, dimulai dari prinsip utama seperti menjadikan Indonesia sebagai negara hukum di mana kekuasaan rakyat dilaksanakan melalui UUD, hadirnya lembaga baru, hubungan antar lembaga yang lebih seimbang, hingga pengaturan hak asasi manusia yang lebih kokoh. Dari perspektif mahasiswa PPKn, transformasi ini dianggap sebagai reformasi besar yang membuat negara menjadi lebih demokratis, meskipun terkadang masih ada inkonsistensi dengan nilai-nilai Pancasila.
Dulu, sebelum melakukan perubahan, UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh yang memiliki 16 bab, 37 pasal, dan 65 ayat, ditambah dengan aturan peralihan serta tambahan, serta penjelasan. Namun, setelah empat kali amandemen, kini dokumen ini memiliki 20 bab, 73 pasal, dan 194 ayat, dengan aturan peralihan dan tambahan yang lebih terorganisir. Kami sebagai mahasiswa PPKn merasa bahwa perubahan dalam struktur ini membuat UUD menjadi lebih kuat dan lebih mudah untuk dipahami dalam mata kuliah ketatanegaraan.
Struktur negara juga mengalami perubahan dengan adanya pemisahan kekuasaan yang lebih jelas. Lembaga yang dahulu seperti DPA sudah tidak ada lagi, sementara MK, KY, dan DPD muncul sebagai lembaga baru. Legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD, eksekutif dipegang oleh presiden dan wakil presiden, sedangkan yudikatif diwakili oleh MK, MA, dan KY. BPK masih ada, namun dengan pengaturan khusus. Dari sudut pandang kami mahasiswa PPKn, pemisahan ini mengajarkan prinsip check and balances, sehingga kekuasaan tidak lagi terpusat seperti sebelumnya.
Sebagai hukum tertinggi, UUD menegaskan bahwa kedaulatan rakyat diimplementasikan secara penuh melalui konstitusi, dengan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga setara: Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. Kami sebagai mahasiswa PPKn melihat ini sebagai tanda kematangan demokrasi, di mana setiap lembaga memiliki peran yang setara tanpa ada yang lebih mendominasi.
Salah satu perubahan penting adalah pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan langsung oleh rakyat sebagai pasangan, yang menegaskan sistem presidensial yang murni setelah kekacauan yang terjadi di Orde Baru, di mana presiden terlalu kuat dan DPR kesulitan dalam membuat undang-undang. Kami, mahasiswa PPKn, memahami bahwa hal ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya keseimbangan kekuasaan agar pemerintah menjadi lebih bertanggung jawab.
Amandemen pertama bertujuan untuk mengurangi kekuasaan presiden dan memberikan hak penuh kepada DPR untuk membuat undang-undang, sementara presiden hanya dapat mengusulkan rancangan. Dari perspektif mahasiswa PPKn, langkah ini seolah membuka ruang bagi demokrasi legislatif yang selama Orde Baru tertutup rapat.
Amandemen ini juga memperkuat isu desentralisasi, karena saat itu sentralisasi di Orde Baru menyebabkan ketimpangan dan munculnya konflik. Desentralisasi berarti memindahkan kekuasaan dari pemimpin otokrat kepada wakilnya untuk mengurangi otokrasi. Dari sudut pandang kami mahasiswa PPKn, ini selaras dengan pemahaman tentang otonomi daerah yang menjadi salah satu mata kuliah wajib.
Perubahan kedua melibatkan lebih banyak pasal yang mengatur tentang pemerintah daerah, DPR, wilayah negara, warga negara, HAM, pertahanan, hingga mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, melainkan sejajar dengan DPR, presiden, BPK, dan MA. Kami sebagai mahasiswa PPKn melihat ini sebagai momen penting untuk memahami evolusi lembaga negara setelah reformasi.
Setelah amandemen ketiga, kedaulatan rakyat tidak hanya terpusat di MPR, yang anggotanya berasal dari DPR dan DPD melalui pemilu, melainkan juga mencakup posisi MPR, negara hukum, jabatan presiden, lembaga baru seperti MK, DPD, dan KY, serta pengaturan BPK dan pemilihan umum. Kami mahasiswa PPKn melihat perubahan ini membuat MPR lebih representatif dan terhubung dengan masyarakat.
Amandemen merupakan reinterpretasi konstitusi sesuai dengan zaman. Penafsiran ini tidak selalu memberikan satu jawaban yang benar secara mutlak, baik dari segi aturan maupun keputusan dari pengadilan. Dari sudut pandang kami, mahasiswa PPKn, ini mengajarkan kita tentang pentingnya fleksibilitas dalam hukum tata negara yang harus disesuaikan dengan kondisi faktual.
Perubahan keempat menekankan prinsip negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) dengan adanya yudikatif yang independen, penghormatan terhadap HAM, proses hukum yang adil, pengaturan pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta adanya check and balances di mana kekuasaan dibatasi oleh undang-undang. Kami mahasiswa PPKn merasa bahwa ini adalah fondasi yang kuat untuk mempelajari konstitusionalisme.
Prosedur amandemen bervariasi antar negara: yang pertama adalah melakukan sisipan langsung pada naskah seperti yang dilakukan Prancis, Jerman, dan Belanda, yang menambahkan pasal ke dalam teks asli pada tahun 1999 dan sebelumnya. Kami sebagai mahasiswa PPKn mempelajari bahwa metode ini sesuai untuk negara yang stabil, namun kurang fleksibel dibandingkan dengan model yang kita miliki.
Kedua, merombak keseluruhan naskah seperti yang terjadi pada RIS 1949 dan UUDS 1950, yang sering dijumpai di negara-negara dengan kondisi politik yang belum stabil atau sedang berkembang, seperti di Asia dan Afrika, meskipun tidak sempurna dan sering dilakukan dalam keadaan terpaksa. Dari sudut pandang kami sebagai mahasiswa PPKn, ini memberikan wawasan mengapa amandemen lebih menguntungkan dibandingkan dengan revolusi konstitusi.
Ketiga, model yang diterapkan di Amerika, di mana amandemen dilakukan secara terpisah agar teks asli tetap utuh dan menambahkan adendum, seperti yang kami lakukan dalam empat amandemen berturut-turut. Kami sebagai mahasiswa PPKn menghargai pendekatan ini karena menjaga stabilitas sambil beradaptasi dengan kebutuhan, yang membuat Indonesia semakin mendekati praktik demokrasi yang matang.
Sumber :
Muhtar, M. H. BAB 5 PENELITIAN HUKUM NORMATIF. METODE METODE PENELITIAN PENELITIAN HUKUM HUKUM, 57.
Dahlan Thaib, dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Bandung ,2013, hal 64
Rs, I. R., Muhtar, M. H., Harun, A. A., Bakung, D. A., & Junus, N. (2023). Protection of Human Rights Against the Environment in the Indonesian Legal System. Journal of Law and Sustainable Development, 11(10), e570-e570.
Widodo, I. S., Muhtar, M. H., Suhariyanto, D., Permana, D. Y., Bariah, C., Widodo, M. F. S., … & Susmayanti, R. (2023). Hukum Tata Negara. Sada Kurnia Pustaka. HLM. 121
Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014, hal 171
I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum, Setara Pers, Malang, 2015, hal 90.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Nusa Media, Cet. IV, Bandung, 2011, hal 379.
Muhtar, M. H., Maranjaya, A. K., Arfiani, N., & Rahim, E. (2023). TEORI & HUKUM KONSTITUSI: Dasar Pengetahuan dan Pemahaman serta Wawasan Pemberlakuan Hukum Konstitusi di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Hlm. 61
Amin, F., Susmayanti, R., Faried, F. S., Zaelani, M. A., Agustiwi, A., Permana, D. Y., … & Rizaldi, M. (2023). Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka. Hlm. 21
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































