ARGA MAKMUR, 24 JANUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dalam pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya di bidang konsumsi. Pada Sabtu (24/1), jajaran petugas dapur Lapas Arga Makmur memastikan seluruh proses mulai dari penerimaan bahan hingga distribusi makanan berjalan sesuai standar gizi dan prosedur yang ketat.
Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 06:30 WIB dengan penerimaan Bahan Makanan (BAMA). Petugas dapur melakukan pengecekan mendalam terhadap kualitas dan kuantitas bahan yang datang guna memastikan kesesuaian dengan daftar kebutuhan serta standar gizi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Proses pengolahan makanan dilakukan oleh petugas dapur bersama warga binaan yang bertugas sebagai tamping dapur dengan pengawasan ketat dari staf pengamanan. Berdasarkan siklus menu H-4 yang ditetapkan, sajian hari ini mencakup berbagai variasi nutrisi, antara lain:
Pagi: Nasi putih, ikan kering goreng, sayur bening kol, dan ubi rebus.
Siang: Nasi putih, ikan goreng, sambel tempe & terong, serta buah semangka.
Sore: Nasi putih, ayam goreng, tahu goreng, tumis kangkung, dan sambal merah.
Seluruh tahapan memasak dilakukan dengan mengedepankan aspek higienitas, kesehatan, dan keamanan pangan (sanitasi dapur).
Pendistribusian makanan dilaksanakan dalam tiga waktu utama, yakni pukul 08:00 WIB, 11:00 WIB, dan 16:00 WIB secara merata kepada seluruh warga binaan di setiap blok hunian.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan bahwa pengelolaan dapur yang profesional adalah kunci untuk menjaga stabilitas kesehatan dan imunitas warga binaan. Laporan rutin terkait pemenuhan logistik ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bentuk transparansi layanan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































