Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak kerohanian warga binaan dengan menggelar kegiatan Ibadah Bersama Agama Kristen, Sabtu (6/12). Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan, petugas, serta peserta magang yang beragama Kristen.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, memfasilitasi penuh pelaksanaan ibadah tersebut sebagai bagian dari layanan pembinaan kepribadian berbasis kerohanian. Rangkaian kegiatan ibadah meliputi puji-pujian, doa bersama, serta pembacaan naskah Alkitab.
Sebanyak 2 warga binaan berpartisipasi dalam kegiatan ini, didampingi oleh Kasi Kamtib Mona Jetrika Purba, staf KPLP, serta 4 peserta magang yang juga beragama Kristen. Melalui Kasi Kamtib Mona Jetrika, Kalapas Suci Winarsih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. “Pemenuhan hak beribadah merupakan bagian penting dari pembinaan kepribadian. Kami memastikan setiap warga binaan mendapatkan kesempatan yang setara dalam menjalankan kegiatan kerohanian,” ujarnya.
Lapas Perempuan Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pembinaan, termasuk melalui pelaksanaan kegiatan ibadah rutin lintas agama, guna mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































