Arga Makmur, 16 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Kasubsi Keamanan, serta anggota jaga Lapas Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan peninjauan pembangunan pos tengah, Kamis (16/10) pukul 10.40 WIB.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi progres pembangunan sarana pengamanan yang menjadi titik vital dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian keamanan di area dalam lapas.
Peninjauan difokuskan pada struktur bangunan, posisi strategis pos, serta kesiapan infrastruktur pendukung yang nantinya akan digunakan sebagai titik pantau utama bagi petugas jaga. Dengan adanya pos tengah ini, diharapkan pengawasan terhadap blok hunian dan area steril di sekitar lapas dapat lebih optimal dan terintegrasi.
Ka. KPLP Lapas Arga Makmur, Ganang Mahardiko, menyampaikan bahwa pembangunan pos tengah merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat sistem keamanan lapas melalui peningkatan fasilitas serta efektivitas pengawasan.
“Pos tengah ini akan menjadi pusat kendali tambahan bagi petugas dalam memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Kami terus melakukan pembenahan demi terciptanya lapas yang tertib dan kondusif,” ujarnya.
Kasubsi Keamanan juga menambahkan bahwa pembangunan ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, efisiensi, dan kenyamanan petugas.
Kegiatan peninjauan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh koordinasi antarpetugas. Lapas Arga Makmur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pengamanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang aman, manusiawi, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































