Ternate – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menggelar kegiatan tes urine bagi para peserta program rehabilitasi sosial yang merupakan warga binaan kasus narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan Lapas Ternate pada Senin (20/10).
Tes urine ini merupakan bagian dari program pengawasan dan pembinaan bagi warga binaan agar tetap berada dalam jalur pemulihan serta menjauh dari penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan dilaksanakan oleh tim rehabilitasi sosial Lapas Ternate yang dipimpin oleh Kasi Pembinaan Narapidana, Yuslizar, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) yang dipimpin oleh Ibu Ardianti A. Dero.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, melalui Kasi Pembinaan Narapidana Yuslizar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan peserta rehabilitasi benar-benar bersih dari narkoba serta menjadi bagian dari evaluasi program pembinaan yang sedang berjalan.
“Tes urine ini merupakan langkah preventif dan evaluatif untuk memastikan warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi benar-benar bebas dari pengaruh narkotika,” ujar Yuslizar.
Sementara itu, Ibu Ardianti A. Dero dari BNNP Malut menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Lapas dan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami dari BNNP Malut sangat mengapresiasi komitmen Lapas Ternate yang terus konsisten menjalankan program rehabilitasi sosial dan deteksi dini melalui tes urine. Upaya ini penting untuk memastikan peserta benar-benar pulih dan siap kembali ke masyarakat dengan kondisi bersih dari narkoba,” ungkap Ardianti.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































