Kapolsek Balusu memimpin langsung penanaman mangrove di pesisir, sebagai bentuk komitmen menjaga ekosistem pantai dan mendukung lingkungan yang lebih hijau.
Barru β Sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, kegiatan penanaman mangrove dan pembersihan pesisir pantai digelar di Pulau Panikiang, Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan tersebut meliputi penanaman bibit mangrove di sepanjang pesisir pantai serta pembersihan sampah dan limbah di sekitar pulau. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pesisir yang berperan vital menjaga keseimbangan alam sekaligus mencegah erosi pantai.

Kapolsek Balusu, Ipda Abd. Mustajil, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bukti nyata kepedulian bersama terhadap lingkungan.
βPenanaman mangrove dan pembersihan pantai ini adalah bentuk nyata kepedulian kita semua. Dengan menjaga kebersihan dan kelestarian pesisir, kita turut menjaga sumber daya alam yang bermanfaat bagi generasi mendatang,β ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Mustajil menambahkan kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan dan mengelola sampah dengan baik.
Aksi peduli lingkungan ini berlangsung aman dan lancar dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Manager PT Indonesian Power UBP Barru, Sekcam Balusu, karyawan PLTU Barru, aparat kepolisian, hingga perwakilan masyarakat. Kehadiran lintas elemen tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Dengan semangat gotong-royong, masyarakat Pulau Panikiang bersama instansi terkait membuktikan bahwa kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pelestarian alam yang berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.β