BENGKULU – Dalam upaya menjamin hak kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menggelar kegiatan Sambang Perawat Kesehatan Napi (BAPERHATI) dan pelayanan kesehatan rutin di Klinik Lapas, Senin (20/10).
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini dipimpin oleh petugas kesehatan Kamarul Ajmi, S.Kep., Ners dan Aftrilli Yanti, S.Kep., Ners, dengan melibatkan WBP di Blok B. Program BAPERHATI merupakan bentuk pendekatan aktif petugas medis dengan cara menyambangi langsung blok hunian untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan serta memastikan kebersihan dan kelayakan lingkungan tempat tinggal warga binaan.
Selain pemeriksaan kesehatan, para petugas juga memberikan Pendidikan Kesehatan (Penkes) kepada WBP. Edukasi tersebut mencakup pentingnya menjaga kebersihan diri, pola makan sehat, serta pencegahan penyakit menular di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan BAPERHATI menjadi salah satu langkah nyata pihaknya dalam mewujudkan layanan kesehatan yang humanis dan berkelanjutan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga binaan. Melalui kegiatan BAPERHATI, kami memastikan mereka mendapatkan perhatian medis secara menyeluruh dan berkesinambungan,” ujar Julianto.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen agar kegiatan sambang kesehatan dan edukasi seperti ini dilakukan setiap hari, sekaligus memastikan pelayanan di Klinik Lapas tetap berjalan optimal untuk menampung warga binaan yang membutuhkan pengobatan maupun perawatan lanjutan.
Dengan pelaksanaan BAPERHATI, Lapas Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pemenuhan hak dasar bidang kesehatan bagi seluruh WBP.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”