Purwokerto,- Senin (20/10) Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyaraktan RI menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan nasional berlangsung pada hari senin (20/10) dan diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, meliputi 33 Kantor Wilayah Kemenimipas dan 627 UPT yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Penandatanganan komitmen di tingkat pusat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, didampingi oleh para Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen Pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan kesungguhan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

Di tingkat UPT, jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto turut melaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen secara serentak, yang digelar dengan penuh khidmat di aula kantor setempat. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural, Pembimbing Kemasyarakatan, serta pegawai Bapas Purwokerto.
Kepala Bapas Kelas II Purwokerto,Bluri Wijaksono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap kebijakan nasional dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.
“Kami di jajaran Bapas Purwokerto berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga integritas serta mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang. Komitmen ini tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pedoman moral dan profesional dalam pelaksanaan tugas kami,” ujar Bluri Wijaksono.
Beliau juga menambahkan bahwa integritas dan disiplin petugas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan.
“Setiap petugas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga nama baik institusi. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai nilai-nilai profesionalitas dan pengabdian kepada bangsa,” tegasnya.
Selain penandatanganan komitmen, kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya peran seluruh pegawai dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan sinergi antarunit kerja guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Pemasyarakatan.
Dirjen Pemasyarakatan dalam amanatnya mengingatkan bahwa pemberantasan barang terlarang bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, melainkan kewajiban bersama seluruh insan Pemasyarakatan.
“Kita semua harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Pemasyarakatan. Jangan ada kompromi terhadap penyimpangan sekecil apa pun. Integritas adalah harga mati,” demikian amanat Dirjenpas yang dibacakan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan peneguhan semangat bagi seluruh insan Pemasyarakatan untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan ini, jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Bapas Purwokerto, meneguhkan tekad bersama untuk terus mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pengaruh negatif narkoba serta barang terlarang lainnya.(HUMAS _BAPAS)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































