Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah kerja Kabupaten Simalungun pada Rabu, 3 September 2025.
Pelantikan tersebut diberikan kepada PPAT yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H. Pada kesempatan ini, Deasy Defa Natalia, S.H., M.Kn.,resmi dilantik sebagai PPAT di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan menegaskan pentingnya kolaborasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Sinergi PPAT dan Kantor Pertanahan adalah kunci pelayanan pertanahan yang berkualitas,” ujar Bapak Daniel.
Melalui pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berharap PPAT yang bertugas dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyampaikan selamat kepada PPAT yang baru dilantik, disertai harapan agar selalu menjaga integritas dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan daerah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































