Pembinaan dan Pengarahan Launching Peralihan Hak Elektronik : Layanan Harus Lebih Cepat, Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Digital
Medan – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengarahan Launching Peralihan Hak Elektronik yang berlangsung di Hotel Adimulia Medan, Senin (04\/08\/2025). Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh Kantor Pertanahan Se-Sumatera Utara dapat segera beradaptasi dengan sistem digital, sehingga proses peralihan hak tanah menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Bapak Deni Prasetyo, S.E., M.M., Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR\/BPN memberikan pengarahan penting terkait Transformasi Budaya Kerja dan Budaya Pikir. Beliau menekankan bahwa perubahan budaya kerja dan pola pikir patut dijadikan prioritas utama dalam mendukung transformasi layanan pertanahan dan tata ruang. Transformasi ini digerakkan dengan perimbangan “5M” (Men, Money, Materials, Machines, Methods).
Dalam Pembinaan dan Pengarahan Launching Peralihan Hak Elektronik, Bapak Shamy Ardian, S.T., M.Eng., Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR\/BPN, memberikan pengarahan mendalam terkait Modernisasi Layanan Pertanahan melalui Implementasi Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik. Beliau menegaskan bahwa layanan peralihan hak atas tanah harus lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Dengan langkah-langkah ini, BPN Sumut siap menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan transparan sebagai bagian dari visi besar Kementerian ATR\/BPN dalam mempercepat modernisasi layanan di seluruh Indonesia.
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KerjaTuntasIkhlasBerkualitas
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”