BENGKULU – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Best Victor Fasharoza, memberikan arahan teknis sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi kepada peserta Magang HUB yang ditempatkan di Seksi Tata Usaha. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerjanya, Kamis (11/12).
Dalam sesi tersebut, Best Victor menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap tugas-tugas administrasi serta ketelitian dalam pengelolaan data dan dokumen. Ia juga memberikan gambaran teknis terkait alur kerja di lingkungan Tata Usaha, termasuk standar pelaporan, etika pekerjaan, hingga tata kelola surat-menyurat secara profesional.
“Magang bukan hanya soal menjalankan tugas, tetapi membangun karakter profesional. Saya berharap peserta magang dapat menyerap pengalaman ini dan menerapkannya dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Best Victor.
Selain memberikan arahan teknis, Kasubag TU juga melakukan evaluasi terhadap capaian kerja peserta magang, memastikan mereka memahami ritme kerja serta mampu beradaptasi dengan budaya organisasi di Lapas Bengkulu. Kegiatan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan pengalaman nyata kepada para peserta sebelum memasuki dunia kerja profesional.
Dengan adanya pendampingan langsung dari mentor, program Magang HUB di Lapas Bengkulu diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































