Bengkulu – Suasana damai terasa di Blok Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu saat para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha mengikuti kegiatan pembinaan rohani yang digelar oleh Kementerian Agama Kota Bengkulu, Rabu (07/10).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti dengan penuh semangat oleh para WBP, didampingi jajaran Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Bengkulu. Meskipun Lapas Bengkulu belum memiliki tempat ibadah khusus bagi umat Buddha maupun Hindu, kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan di blok rehabilitasi agar seluruh warga binaan tetap dapat menjalankan pembinaan rohani secara rutin.
Penyuluh agama dari Kementerian Agama memberikan siraman rohani dengan menekankan pentingnya ketenangan batin, kedisiplinan, dan penerapan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kemenag Kota Bengkulu dalam mendukung pembinaan spiritual warga binaan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan pembinaan yang merata bagi seluruh warga binaan, tanpa terkecuali. Walaupun fasilitas ibadah khusus belum tersedia, kegiatan keagamaan tetap kami upayakan berjalan baik dan terarah,” ungkap Julianto.
Melalui kegiatan ini, Lapas Bengkulu bersama Kemenag Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus membina mental dan spiritual warga binaan agar lebih taat beribadah, berakhlak baik, serta siap beradaptasi kembali dengan masyarakat setelah bebas nanti.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”