SIARAN BERITA. Yogyakarta (29/03/26) – Mengapa Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Adalah Langkah penting Di era digital yang berkembang pesat, kehadiran media sosial dapat memberikan manfaat atau keuntungan besar namun sekaligus memiliki resiko, terutama bagi generasi muda. Langkah berani baru-baru ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memutuskan untuk menutup dan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya perlindungan terhadap kesehatan mental dan keamanan anak-anak kita di media sosial. Pemerintah mengatakan bahwa penundaan akses ini bertujuan supaya anak-anak punya waktu untuk berkembang secara emosi dan cara berpikirnya sebelum mereka mengenal dunia internet yang rumit dan sering berisi hal-hal yang tidak pasti. Di usia di bawah 16 tahun, seorang anak masih berada dalam fase pertumbuhan yang rentan terhadap tekanan sosial, perundungan, serta konten yang belum waktunya mereka ketahui.
Namun, aturan pemerintah saja tidak akan pernah cukup. Peran orang tua menjadi faktor yang paling menentukan dalam keberhasilan kebijakan ini. Aturan pembatasan ini harus dipandang sebagai sarana pendukung bagi orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Tanpa pendampingan dan edukasi yang kuat dari rumah, anak-anak mungkin akan tetap mencari celah untuk mengakses media sosial.
Kebijakan ini seharusnya memicu kesadaran bersama bahwa dunia digital bukanlah ruang publik yang sepenuhnya aman tanpa pengawasan. Dengan menunda akses hingga usia cukup umur, kita memberikan jalan bagi anak-anak agar mereka paham cara menggunakan media sosial dengan bijak dan aman. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang tidak hanya mahir teknologi, tetapi juga memiliki ketahanan mental yang kuat saat menghadapi banyaknya informasi yang tak terbendung.
Kesimpulannya, Peran orang tua dan pemerintah dalam ketegasan kebijakan tersebut adalah kunci utama. Membatasi akses media sosial di bawah usia 16 tahun bukanlah bentuk pengekangan kreativitas, melainkan langkah pencegahan untuk memastikan masa depan digital anak Indonesia yang lebih sehat dan aman.
Ditulis Oleh:
Yafi Rahima Pramudana, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































