Pembukaan Program Magang Bersertifikat Batch 2 2026 Ditjen PTPP
Jakarta, 2 Februari 2026 – Direktorat Jenderal PTPP secara resmi memulai pelaksanaan Program Magang Batch 2. Sebagai instansi yang dinamis, pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan birokrasi di masa depan. Pengarahan Program Magang ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Tensa Nurdiyani dan Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan dan Umum, Toto Hernawo.
Kegiatan ini merupakan manifestasi nyata dari upaya instansi dalam memfasilitasi pengembangan kompetensi talenta muda melalui pengalaman kerja lapangan yang terukur dan terstruktur. Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Ditjen PTPP dalam menciptakan wadah pembelajaran praktis bagi calon talenta unggul masa depan. Dengan mengintegrasikan teori akademis dan dinamika birokrasi, program ini diproyeksikan mampu mencetak sumber daya manusia yang kompetitif, adaptif, serta memiliki integritas tinggi dalam mendukung tata kelola pemerintahan.
Melalui penugasan di berbagai unit kerja strategis, diharapkan para peserta dapat memberikan kontribusi positif sekaligus menyerap etos kerja profesional di lingkungan Direktorat Jenderal PTPP. Upaya ini sejalan dengan visi besar instansi untuk terus melakukan transformasi organisasi melalui penguatan pilar SDM yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan praktik terbaik.
Selamat bertugas kepada seluruh peserta Magang Batch 2. Semoga momentum ini menjadi landasan kuat dalam pembentukan karakter dan profesionalisme di masa mendatang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































