TANGSEL- Pemerintah Kota(Pemkot) Tangerang Selatan(Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali menyelenggarakan kegiatan pencatatan nikah massal bagi pasangan non-muslim.
Hal ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dwi Suryani menjelaskan, sebanyak 20 pasangan mengikuti proses pencatatan pernikahan secara resmi pada kegiatan yang digelar hari ini.
Dwi menerangkan, mereka sebelumnya telah menikah secara adat atau agama, namun belum tercatat secara Hukum Negara.
“Acara hari ini memang diperuntukkan bagi pasangan-pasangan yang sudah menikah tetapi belum tercatat. Jadi ini untuk mengesahkan secara negara agar mereka mendapatkan kepastian hukum,” Kata Dwi, saat di temui posrakyat.id, di salah satu Hotel kawasan Alam Sutera, Paku Alam, Serpong Utara, Sabtu 26 Juli 2025
Kegiatan pencatatan ini, lanjut Dwi, dikhususkan untuk warga non-muslim, karena pasangan muslim umumnya mencatatkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemudian,Dwi menjelaskan, bahwa beragam latar belakang peserta membuat kegiatan ini terasa istimewa.
“Yang paling lama, ada pasangan yang sudah menikah selama 41 tahun tapi baru tercatat hari ini. Ada juga yang baru satu bulan menikah. Jadi sangat bervariasi. Tapi semua menyambut dengan bahagia karena akhirnya sah secara hukum,” jelasnya.
Selain itu, Dwi menegaskan,bahwa pencatatan pernikahan memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk pasangan itu sendiri, tetapi juga bagi anak-anak mereka. Dengan pencatatan resmi, hak-hak keluarga dapat terlindungi, termasuk dalam urusan waris, layanan BPJS, hingga keperluan dokumen lainnya.
“Dengan pencatatan, ada kepastian hukum baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka. Misalnya untuk pembagian waris, urusan BPJS, atau hal lainnya yang butuh legalitas,” terangnya.
Lebih lanjut, Dwi menekankan, pentingnya kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan atau adminduk. Menurutnya, adminduk menjadi dasar dari semua layanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
“Dukcapil itu bukan layanan dasar, tapi dasar dari semua layanan. Mau urus sekolah, kesehatan, perbankan, semuanya butuh dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran. Jadi sangat penting untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah,” terangnya.
Adminduk yang akurat juga mendukung hak partisipasi politik warga, seperti dalam pemilihan umum. Oleh karena itu,
Maka itu, Dwi mengajak, masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa penting, seperti kelahiran, perkawinan, atau perubahan elemen data lainnya.
“Kalau misalnya ada anak lahir, segera buatkan akta kelahiran. Nanti otomatis KK juga akan diperbarui. Jangan tunggu sampai butuh baru panik,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, Dukcapil Tangsel berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan sipil semakin meningkat, demi perlindungan dan kemudahan dalam mengakses layanan publik. (Mario)