Trawas, 12 Januari 2026 – Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan penataan arsip di Sekretariat Desa Seloliman pada Senin (12/1). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Seloliman ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa dengan total 8 peserta.
Isella Hurin Aliyah Firdausi, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan materi mengenai dasar umum penataan arsip di sekretariat desa, termasuk penjelasan tentang empat regulasi utama yang menjadi landasan hukum pengelolaan arsip desa di Kabupaten Mojokerto.
“Arsip bukan hanya sekadar dokumen yang disimpan, tetapi harus dikelola dengan baik sebagai bukti administrasi, hukum, dan memori kegiatan desa,” ujar Isella dalam pemaparannya.
Materi sosialisasi mencakup Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Informasi dan Dokumentasi Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kearsipan Daerah, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 94 dan 93 Tahun 2019 yang masing-masing mengatur pengelolaan arsip aset dan arsip vital.
Sosialisasi ini diselenggarakan mengingat pentingnya penataan arsip dalam mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Pengelolaan arsip yang baik akan memudahkan perangkat desa dalam pencarian dokumen, melindungi aset desa, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Respon peserta sosialisasi terhadap kegiatan ini sangat positif. Para perangkat desa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait teknis pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan desa.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan agar perangkat desa lebih memahami dasar-dasar kearsipan dan dapat mengelola arsip sesuai dengan empat peraturan yang berlaku di Kabupaten Mojokerto.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































