Kuliah Kerja Praktek (KKP) merupakan salah satu program akademik yang wajib ditempuh oleh mahasiswa hukum Untag Surabaya sebagai bentuk implementasi keilmuan yang telah dipelajari di bangku perkuliahan. Melalui kegiatan KKP, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi hukum secara praktis, sekaligus mengenal dinamika kerja di dunia profesional.
Dalam konteks ini, Yuristen Legal Indonesia menjadi salah satu mitra strategis bagi mahasiswa hukum Untag Surabaya. Sebagai kantor konsultan hukum yang bergerak di bidang jasa hukum, Yuristen Legal Indonesia memberikan ruang bagi pelajar untuk belajar, berlatih, dan mengasah keterampilan selama 40 hari masa magang.
Profil Yuristen Legal Indonesia
Yuristen Legal Indonesia merupakan sebuah lembaga yang bergerak di bidang jasa konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun non-litigasi, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Kantor ini berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan tim yang berpengalaman, Yuristen Legal Indonesia tidak hanya melayani klien, tetapi juga ikut berperan dalam mencetak generasi muda hukum yang kompeten.
Tujuan Magang
Adapun tujuan utama mahasiswa hukum Untag Surabaya melaksanakan KKP di Yuristen Legal Indonesia adalah:
Mengaplikasikan teori ke dalam praktik melalui interaksi langsung dalam penyusunan dokumen hukum, analisis kasus, dan observasi proses litigasi.
Keterampilan profesional seperti kemampuan riset hukum, komunikasi hukum, dan penulisan dokumen resmi.
Memperluas wawasan hukum dengan mempelajari beragam persoalan hukum kontemporer yang ditangani oleh kantor hukum.
Membangun jejaring dan profesional akademik dengan praktisi hukum yang berpengalaman.
Kegiatan Magang Selama 40 Hari
Selama 40 hari pelaksanaan KKP, mahasiswa hukum Untag Surabaya menjalani berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan aplikatif, di antaranya:
Observasi dan Orientasi
Pada minggu pertama, mahasiswa diperkenalkan dengan struktur organisasi Yuristen Legal Indonesia, ruang lingkup pekerjaan, serta etika profesi hukum.
Penyusunan Dokumen Hukum
Mahasiswa dibor menyusun draft perjanjian, gugatan, legal opinion, hingga surat kuasa. Kegiatan ini menjadi sarana untuk melatih ketelitian dan keakuratan berpikir hukum.
Riset dan Analisis Kasus
Mahasiswa melakukan studi kasus terhadap perkara litigasi maupun non-litigasi. Riset dilakukan dengan menelaah peraturan-peraturan-undangan, yurisprudensi, serta doktrin hukum yang relevan.
Pendampingan Klien dan Proses Litigasi
Mahasiswa juga mendampingi advokat dalam memberikan konsultasi hukum serta mengikuti proses konferensi di pengadilan sebagai bentuk pengalaman praktis.
Diskusi Akademik dan Sharing Session
Di sela kegiatan, mahasiswa mendapat kesempatan mengikuti diskusi internal mengenai isu-isu hukum aktual bersama para konsultan hukum.
Manfaat KKP
Kegiatan KKP di Yuristen Legal Indonesia memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa hukum Untag Surabaya, antara lain:
Memperkuat pemahaman hukum secara praktis.
Meningkatkan keterampilan penulisan dan argumentasi hukum.
Membentuk sikap profesionalisme, disiplin, dan integritas.
Memberikan pengalaman langsung menghadapi klien dan menangani masalah hukum nyata.
Kesimpulan
Pelaksanaan KKP di Yuristen Legal Indonesia selama 40 hari menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa hukum Untag Surabaya. Program ini tidak hanya memberikan bekal pengetahuan praktis, tetapi juga menumbuhkan kesiapan untuk memasuki dunia kerja sebagai calon praktisi hukum. Dengan adanya sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum, diharapkan mahasiswa mampu berkontribusi dalam menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas di Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”