Pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga sebagai nilai-nilai dasar yang membentuk karakter individu dan masyarakat Indonesia.
Pancasila terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila ini mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai religiusitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai luhur tersebut sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Dalam konteks pendidikan formal, mata pelajaran Pendidikan Pancasila diajarkan agar peserta didik mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak, toleran, dan memiliki integritas moral.
Di tengah tantangan globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, pendidikan Pancasila berperan sebagai benteng moral dan identitas bangsa. Dengan memahami dan mengamalkan Pancasila, diharapkan masyarakat Indonesia mampu menjaga keutuhan NKRI serta hidup berdampingan dalam keberagaman dengan penuh hormat dan toleransi.
Sebagai pengantar, artikel ini mengajak kita untuk melihat pentingnya Pendidikan Pancasila sebagai instrumen strategis dalam membangun bangsa yang beradab, adil, dan sejahtera. Pendidikan bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga pembentukan sikap dan karakter. Dan dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah fondasi dari karakter itu sendiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”