Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, Nomor 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 & Idul Fitri 1447 Hijriah, maka pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara ditutup sementara tanggal 18 Maret 2026 dan akan kembali dibuka pada tanggal 25 Maret 2026.
Terima kasih 🙏
.
.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#LiburNasional #CutiBersama
#Nyepi #IdulFitri1447Hijriah
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































