Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, pendidikan kewarganegaraan tidak hanya cukup dalam mengenalkan teori mengenai negara dan hukum, tetapi juga harus mampu membangun karakter dan tanggung jawab sosial peserta didik. Adanya pendidikan kewarganegaraan di lembaga pendidikan tentu membawa peran dan pengaruh positif dalam membentuk generasi muda yang sadar terhadap hak dan kewajiban warga negara. Melalui proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, peserta didik diajarkan untuk memahami bagaimana hak dan kewajiban saling berkaitan, dan setiap hak yang dimiliki seorang individu harus diimbangi dengan kewajiban terhadap masyarakat, lingkungan dan negara. Pendidikan kewarganegaraan perlu diajarkan sejak usia dini terutama tentang hak dan kewajiban agar peserta didik paham dan bisa mengimplementasikan di kehidupan sehari-hari.
Menurut Johan Yasin, (2015) menyatakan bahwa hak asasi manusia dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling berhubungan, tidak dapat dipisahkan karena keduanya dasar keseimbangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini ditegaskan oleh UUD 1945 Pasal 27 dan 30 yang menjelaskan mengenai setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di bidang hukum dan pembelaan negara.
Menurut Putra, N. L. J., dkk. (2025) dalam penelitiannya di SDIT Al Kautsar menunjukkan bahwa pemahaman peserta didik terhadap hak dan kewajiban meningkat signifikan ketika pembelajaran dilakukan melalui aktivitas partisipatif, bukan hanya dengan metode hafalan. Sejalan dengan penelitian Ridha, Haifarashin., dkk.(2021) menjelaskan bahwa siswa yang memahami konsep hak dan kewajiban secara seimbang cenderung memiliki kesadaran lebih tinggi dalam menjalankan peran sosialnya di sekolah maupun di masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan harus dilakukan secara nyata di lingkungan sekolah tidak hanya teori saja yang disampaikan agar peserta didik dapat menjalankan pada kehidupan sehari-harinya, seperti rasa tanggung jawab yang tinggi.
Tidak hanya membentuk rasa tanggung jawab sosial saja, pendidikan kewarganegaraan juga berperan penting dalam membentuk kesadaran dan kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Mulyana, (2024) menegaskan bahwa pembelajaran PKn berdampak positif dalam menumbuhkan kesadaran kewargaan (civic awareness) dan mengurangi perilaku pelanggaran disiplin di kalangan peserta didik. Hal ini menunjukkan bahwa ketika peserta didik memahami kewajibannya, mereka akan lebih mudah menghargai hak orang lain dan taat terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai media pembentukan karakter dan nilai-nilai moral bangsa. Melalui materi tentang demokrasi, toleransi, gotong royong, dan keadilan sosial, peserta didik diarahkan menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan bertanggung jawab
Namun, dalam proses pembelajarannya masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan. Banyak guru yang menyampaikan materi yang masih bersifat teoritis, kurang inovatif, dan belum memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengalami secara langsung nilai-nilai kewargaan. Sehingga dibutuhkan inovasi pembelajaran melalui pendekatan kontekstual, seperti Problem Based Learning (PBL) dan Project Based Learning (PJBL) yang terbukti meningkatkan keterlibatan dan pemahaman peserta didik.
Selain itu, Untuk memperkuat fungsi pendidikan kewarganegaraan, guru harus menjadi teladan dan fasilitator yang mampu mengaitkan materi dengan realitas kehidupan peserta didik. Dukungan kurikulum yang menekankan keseimbangan antara aspek kognitSeiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, pendidikan kewarganegaraan tidak hanya cukup dalam mengenalkan teori mengenai negara dan hukum, tetapi juga harus mampu membangun karakter dan tanggung jawab sosial peserta didik. Adanya pendidikan kewarganegaraan di lembaga pendidikan tentu membawa peran dan pengaruh positif dalam membentuk generasi muda yang sadar terhadap hak dan kewajiban warga negara. Melalui proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, peserta didik diajarkan untuk memahami bagaimana hak dan kewajiban saling berkaitan, dan setiap hak yang dimiliki seorang individu harus diimbangi dengan kewajiban terhadap masyarakat, lingkungan dan negara. Pendidikan kewarganegaraan perlu diajarkan sejak usia dini terutama tentang hak dan kewajiban agar peserta didik paham dan bisa mengimplementasikan di kehidupan sehari-hari.
Menurut Johan Yasin, (2015) menyatakan bahwa hak asasi manusia dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling berhubungan, tidak dapat dipisahkan karena keduanya dasar keseimbangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini ditegaskan oleh UUD 1945 Pasal 27 dan 30 yang menjelaskan mengenai setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di bidang hukum dan pembelaan negara.
Menurut Putra, N. L. J., dkk. (2025) dalam penelitiannya di SDIT Al Kautsar menunjukkan bahwa pemahaman peserta didik terhadap hak dan kewajiban meningkat signifikan ketika pembelajaran dilakukan melalui aktivitas partisipatif, bukan hanya dengan metode hafalan. Sejalan dengan penelitian Ridha, Haifarashin., dkk.(2021) menjelaskan bahwa siswa yang memahami konsep hak dan kewajiban secara seimbang cenderung memiliki kesadaran lebih tinggi dalam menjalankan peran sosialnya di sekolah maupun di masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan harus dilakukan secara nyata di lingkungan sekolah tidak hanya teori saja yang disampaikan agar peserta didik dapat menjalankan pada kehidupan sehari-harinya, seperti rasa tanggung jawab yang tinggi.
Tidak hanya membentuk rasa tanggung jawab sosial saja, pendidikan kewarganegaraan juga berperan penting dalam membentuk kesadaran dan kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Mulyana, (2024) menegaskan bahwa pembelajaran PKn berdampak positif dalam menumbuhkan kesadaran kewargaan (civic awareness) dan mengurangi perilaku pelanggaran disiplin di kalangan peserta didik. Hal ini menunjukkan bahwa ketika peserta didik memahami kewajibannya, mereka akan lebih mudah menghargai hak orang lain dan taat terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai media pembentukan karakter dan nilai-nilai moral bangsa. Melalui materi tentang demokrasi, toleransi, gotong royong, dan keadilan sosial, peserta didik diarahkan menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan bertanggung jawab
Namun, dalam proses pembelajarannya masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan. Banyak guru yang menyampaikan materi yang masih bersifat teoritis, kurang inovatif, dan belum memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengalami secara langsung nilai-nilai kewargaan. Sehingga dibutuhkan inovasi pembelajaran melalui pendekatan kontekstual, seperti Problem Based Learning (PBL) dan Project Based Learning (PJBL) yang terbukti meningkatkan keterlibatan dan pemahaman peserta didik.
Selain itu, Untuk memperkuat fungsi pendidikan kewarganegaraan, guru harus menjadi teladan dan fasilitator yang mampu mengaitkan materi dengan realitas kehidupan peserta didik. Dukungan kurikulum yang menekankan keseimbangan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotor juga perlu ditingkatkan. Selain itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat penting agar nilai-nilai kewargaan dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan sehari-hari.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran essensial dalam menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban bagi peserta didik. Melalui pembelajaran yang partisipatif, kontekstual, dan berorientasi pada karakter, peserta didik dapat tumbuh menjadi warga negara yang paham haknya, menjalankan kewajibannya, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. Kesadaran ini bukan hanya menjadi bekal akademik, tetapi juga menjadi fondasi utama terbentuknya masyarakat yang adil, demokratis, dan beradab.
Oleh Elisyah Almahi
Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS)
Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu Bapak Dr Ujang Jamaludin, S. Pd., M. Si., M. Pd
if, afektif, dan psikomotor juga perlu ditingkatkan. Selain itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat penting agar nilai-nilai kewargaan dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan sehari-hari.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran essensial dalam menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban bagi peserta didik. Melalui pembelajaran yang partisipatif, kontekstual, dan berorientasi pada karakter, peserta didik dapat tumbuh menjadi warga negara yang paham haknya, menjalankan kewajibannya, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. Kesadaran ini bukan hanya menjadi bekal akademik, tetapi juga menjadi fondasi utama terbentuknya masyarakat yang adil, demokratis, dan beradab.
Oleh Elisyah Almahi
Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS)
Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu Bapak Dr Ujang Jamaludin, S. Pd., M. Si., M. Pd
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”