Bojonegoro – Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pintar UNUGIRI Kelompok 37 resmi ditutup pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Penutupan berlangsung di Balai Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, dengan suasana penuh keakraban dan kebersamaan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Malingmati beserta istri, perangkat desa, beberapa kepala dusun, ibu-ibu PKK, serta warga setempat. Turut hadir pula Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari UNUGIRI yang mewakili dalam acara perpisahan dengan masyarakat Desa Malingmati.
Dalam kegiatan penutupan ini, kelompok KKN 37 menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas sambutan hangat dan dukungan penuh dari masyarakat Desa Malingmati selama program berlangsung. Masyarakat juga menyampaikan terimakasih kepada mahasiswa atas kontribusi nyata yang telah diberikan, baik melalui program kerja maupun kegiatan sosial di desa.
Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai kenangan. Kehadiran KKN Pintar UNUGIRI Kelompok 37 diharapkan meninggalkan manfaat positif bagi Desa Malingmati dan menjadi bekal pengalaman berharga bagi siswa dalam mengabdi kepada masyarakat.
#kknpintarunugiri
#lppmungiri
#kknpintar37malingmati
#siaranberita
Penulis: Lidya Puji Putriawati
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”