Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) menunjukkan tren peningkatan signifikan di kalangan remaja Indonesia. Data terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa hingga awal 2025, tercatat lebih dari 3,2 juta jiwa penduduk Indonesia menjadi penyalahguna narkoba, dengan 43% di antaranya berusia antara 15–24 tahun.
BNN bersama Kemenkes RI kini menggencarkan kampanye edukasi dan rehabilitasi berbasis sekolah komunitas, pelatihan peer-educator, penguatan regulasi, dan penyediaan layanan konseling. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga menekankan pentingnya penyebarluasan nilai-nilai revolusi mental sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Orang tua juga perlu lebih terbuka dan terlibat dalam kehidupan anak. Sekolah harus jadi ruang aman, bukan hanya tempat belajar. Masyarakat pun wajib peduli—bukan sekadar menghakimi, tapi ikut menjaga. Karena melindungi remaja dari NAPZA adalah tanggung jawab bersama, bukan tugas satu pihak saja.
NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)
Narkotika
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis maupun semi-sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Heroin, Ganja, Kokain.
Psikotropika
Zat atau obat yang memengaruhi susunan saraf pusat, mengubah aktivitas mental dan perilaku, serta dapat menyebabkan ketergantungan.
Contoh: Ekstasi, LSD, Valium, Diazepam.
Zat Adiktif Lainnya
Zat non-narkotika dan non-psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Contoh: Alkohol, nikotin (rokok), inhalansia (lem, thinner).
Dampak yang Merusak
Penyalahgunaan NAPZA terbukti menimbulkan efek jangka panjang seperti gangguan mental, kerusakan otak, bahkan kematian. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa setiap tahun, lebih dari 15.000 kematian di Indonesia terkait langsung dengan penggunaan narkoba.
Disusun Oleh :
- Windi Amelia Sirfefa
- Fairuzza Bahira Aurellia
- Cahya Albar Ramadhani
- Chanta Natasha Lorenza Pereira
Mahasiswa Semester 4 Fakultas Kedokteran Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”