Pendahuluan
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan besaran penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Penggunaan NPPN biasanya dipilih oleh Wajib Pajak yang tidak atau belum mampu menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.
Agar dapat menggunakan NPPN, Wajib Pajak wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang (Pasal 450 Angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024).
Apa Itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto?
NPPN adalah persentase tertentu yang dikenakan atas peredaran bruto untuk menentukan penghasilan neto, yang selanjutnya menjadi dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Contoh sederhana:
Peredaran bruto setahun: Rp250.000.000
Norma sektor usaha: 35%
Penghasilan neto = 35% × Rp250.000.000 = Rp87.500.000
NPPN mempermudah WP menghitung kewajiban pajaknya tanpa harus melakukan pembukuan dan hanya perlu menyelenggarakan pencatatan. Persentase norma dalam NPPN dikelompokan berdasarkan kode KLU wajib pajak yang terdaftar pada sistem perpajakan dan menurut wilayah sebagai berikut :
a. | 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; |
b. | ibukota propinsi lainnya; |
c. | daerah lainnya. (Pasal 4 Angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17 Tahun 2015)
|
Siapa Saja yang Boleh Menggunakan NPPN?
Menurut ketentuan perpajakan (Pasal 450 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024) NPPN hanya boleh digunakan oleh:
WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
Tidak diwajibkan melakukan pembukuan.
Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP sebelum batas waktu tertentu.
Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Dicoretax
Sebelum melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN Wajib Pajak perlu memastikan telah memutakhirkan data KLU di sistem perpajakan. Pemutakhiran data KLU ini bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui akun Coretax DJP pribadi atau dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Masuk ke portal coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun Wajib Pajak atau kuasa;
2. Pastikan wajib pajak telah mengajukan permintaan kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik pada akun Coretax DJP;
3. Buka menu “Layanan Wajib Pajak”, “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”;
4. Pada jenis pelayanan wajib pajak, silahkan pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”;
5. Pilih kategori Sub-Layanan “AS.04-01 Pemberitahuan Pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”;
6. Setelah klik “Simpan”, wajib pajak akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak;
7. Klik “Alur Kasus”, lengkapi semua isian;
8. Setelah semua isian lengkap, klik “Submit”.
Pemberitahuan dianggap selesai jika informasi pada alur kasus tertulis kasus ditutup dan pada dokumen kasus sudah terbit Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Penutup
Penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto merupakan langkah penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menyederhanakan perhitungan pajaknya. Dengan memahami prosedur dan batas waktu penyampaiannya, WP dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































