Penyerahan Sertipikat Program PTSL di Kabupaten Padang Lawas Utara
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padanglawas Utara dalam rangka penyerahan 400 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan penyerahan sertipikat elektronik tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara, pada Senin (7/10/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Kakanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program dan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kanwil BPN Sumut, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Program PTSL merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar secara resmi di BPN.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Bupati Padanglawas Utara, Reski Basyah Harahap, Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap, Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas Utara, Mula Rotua Siregar, serta sejumlah pejabat dari jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, antara lain Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Reza Andrian Fachri, Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, dan Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara, Saut Halomoan Simarmata.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan semakin meningkat.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KerjaTuntasIkhlasBerkualitas
#ATRBPNSumutNextLevel
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”